Pelarian DPO Curanmor Berakhir, Tim Opsnal Polres Aceh Besar Ringkus M di Banda Aceh

Pelarian DPO Curanmor Berakhir, Tim Opsnal Polres Aceh Besar Ringkus M di Banda Aceh

MetroNusantaraNews.com | Aceh Besar – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil meringkus tersangka berinisial M (24) di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2026).

M yang merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran guna mengungkap keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP M. Rochli Hanafi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, M merupakan DPO dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 15 Juli 2026.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Rochli Hanafi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi BL 6412 JL yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dalam perkara tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Waspadai Curanmor

Polres Aceh Besar juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang sepi dan minim penerangan. Kendaraan sebaiknya ditempatkan di area yang aman, terang, serta berada dalam jangkauan kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia.

Pemilik kendaraan juga disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci cakram, memasang alarm maupun perangkat pelacakan GPS sebagai langkah pengamanan tambahan.

Selain itu, polisi mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen penting kendaraan di dalam kendaraan.

Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang pelaku kejahatan sekaligus membantu masyarakat menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar.

Polres Aceh Besar menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(FAHRID) Kaperwil Aceh