Heny Sagara Ikhlas Putusan Vonis 2 Tahun Terdakwa Black Campaign, Sambut Baik Langkah Hukum untuk Usut Tuntas Dalang di Balik Layar
METRONUSANTARA — Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan black campaign (kampanye hitam) yang merugikan dunia usaha milik Heny Sagara telah resmi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada para terdakwa, Fery dan Restu.
Menanggapi putusan tersebut, Heny Sagara menyatakan keikhlasannya sekaligus menyambut positif keputusan majelis hakim yang memerintahkan pengembangan kasus untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga sebagai dalang dan penyandang dana.
Dalam keterangannya usai persidangan, Heny Sagara mengungkapkan rasa leganya karena proses hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia menilai bahwa Fery dan Restu pada dasarnya adalah anak-anak muda yang baik dan menjadi korban dari pihak yang sengaja mencuci otak (brainwash) demi kepentingan tertentu.
"Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik ya... Sebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash otak mereka. Intinya kalau saya untuk Fery dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun itu saya ikhlas, saya ikhlas sekali," ujar Heny Sagara di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).
Lebih lanjut, Heny Sagara menegaskan kebahagiaannya karena kasus ini dikembangkan dan ditindaklanjuti lebih jauh oleh aparat penegak hukum, menyusul terungkapnya fakta persidangan mengenai aliran dana mencurigakan kepada para terdakwa.
"Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ya ini dikembangkan, ditindaklanjuti, dilanjutkan ya. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, gitu kan, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya," tambahnya.
Terkait adanya istilah ‘Jumat Berkah’ yang mencuat dalam persidangan sehubungan dengan aliran dana sebesar Rp20 juta kepada terdakwa, Heny Sagara memberikan tanggapan bernada satir namun tegas agar bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

"Ya, kalau mau ngasih Jumat Berkah... eh, sorry sorry sorry. Kalau mau ngasih Jumat Berkah, satu, ke panti asuhan, panti sosial, terus ee ke masjid, ke panti jompo, gitu kan? Itu baru tuh bisa keterangannya Jumat Berkah, gitu kan. Dan masuk akal. Masih banyak di sini lembaga-lembaga sosial, panti sosial yang membutuhkan Jumat Berkah, ya. Bukan hanya orang yang membuat ee postingan-postingan negatif, black campaign, gitu kan, yang kamu harus kasih Jumat Berkah, itu enggak... ya, masuk akal. Nggak nyambung. Kecuali memang istilah Jumat Berkah sudah terbiasa mungkin dia gunakan, haha. Itu... itu beda lagi ceritanya," tegas Heny Sagara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heny Sagara, Yunus, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya melihat adanya transfer-transfer dari pihak lain yang tidak dijelaskan secara logis, sehingga pengembangan perkara mutlak diperlukan guna mencegah maraknya tindak pidana di bidang ITE.
Pihak keluarga, melalui suami Heny Sagara yakni Iwa Wahyudin, turut berpesan agar vonis ini dijadikan pelajaran berharga bagi para pegiat media sosial agar senantiasa menjunjung tinggi etika digital dan tidak mudah disetir untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain secara hukum.

M Arga
