Indosterling Gagal Bayar, Dittipideksus Bareskrim Temukan Jejak Aset Sebesar Rp84 Miliar

Indosterling Gagal Bayar, Dittipideksus Bareskrim Temukan Jejak Aset Sebesar Rp84 Miliar

Metronusantaranews.com, Jakarta — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa memasuki babak penting. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara dengan tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, dalam perkembangan penanganan perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal berupa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkara ini bukan sekadar mengenai kegagalan pembayaran dana kepada para pemegang instrumen investasi. Penyidikan TPPU diarahkan untuk menelusuri ke mana aliran dana tersebut bergerak, bagaimana dana digunakan, serta aset apa saja yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Dari penelusuran kami, sedikitnya delapan aset tidak bergerak dan lima kendaraan roda empat telah disita. Nilai keseluruhan aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp84 miliar." kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada media pada Kamis, (3/9/2026).

"Tidak ada uang tunai yang disita dalam perkembangan perkara tersebut. Namun, kami menelusuri dugaan perubahan bentuk hasil tindak pidana menjadi berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor." sambungnya.

Berawal dari Penghimpunan Dana Rp1,8 Triliun

Kasus ini berawal dari kegiatan PT Indosterling Optima Investa yang berlangsung sekitar 2017 hingga 2020.

"Dalam konstruksi perkara yang kami sampaikan, SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa diduga melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan imbal hasil atau bunga sekitar 9 persen hingga 13 persen dari dana pokok. Dana tersebut dihimpun melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN)." terangnya.

"Jumlah masyarakat yang disebut menempatkan atau menyimpan dana di PT Indosterling Optima Investa mencapai sekitar 1.200 orang, dengan nilai keseluruhan dana sekitar Rp1,8 triliun." tambahnya.

Namun, persoalan muncul ketika pada sekitar 2020 terjadi gagal bayar. Kondisi tersebut kemudian berlanjut dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan laporan polisi kepada Bareskrim Polri.

Perkara tindak pidana asalnya kemudian diproses dalam jalur hukum tersendiri.

"SWH telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana perbankan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar." ungkapnya.

Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022. SWH kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

TPA Dipisah, Penyidik Telusuri Dugaan TPPU

"Penyidikan perkara tidak berhenti setelah tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, perkara tindak pidana asal berupa tindak pidana perbankan tersebut dipisahkan atau splitsing dengan perkara TPPU." jelasnya.

Dittipideksus Bareskrim kemudian melanjutkan penelusuran terhadap dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perbankan tersebut.

"Dalam konteks ini, kami menggunakan ketentuan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU." tegasnya.

"Kami juga mencantumkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan." sambungnya.

Perkembangan paling baru dalam perkara tersebut adalah keluarnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap. Berkas perkara dinyatakan P-21 oleh JPU, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.

"Dengan status tersebut, proses penyidikan perkara TPPU memasuki tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum." ujar Ade Safri.

Rekening Perusahaan Jadi Titik Penelusuran

"Dalam fakta penyidikan, para pemegang HYPN disebut mentransfer dana secara langsung ke sejumlah rekening atas nama PT Indosterling Optima Investa." ungkapnya.

Di antaranya rekening Bank BCA:

* Nomor 0068848868 atas nama PT Indosterling Optima Investa;

* Nomor 217.098.6191 atas nama PT Indosterling Optima Investa;

* Nomor 1780114246 atas nama PT Indosterling Optima Investa;

* Nomor 5005333986 atas nama PT Indosterling Optima Investa.

Dari rekening-rekening tersebut, penyidik menelusuri penggunaan dana yang diduga berasal dari penghimpunan dana masyarakat.

"Dalam hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk membayar bunga atau kupon tetap kepada pemegang HYPN, pencairan dana pokok pemegang HYPN, serta pembayaran komisi kepada sekitar 500 agency." paparnya.

Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai operasional dan pembayaran gaji karyawan PT Indosterling Optima Investa.

"Selain itu, kami menemukan dugaan penggunaan dana untuk membiayai operasional serta gaji karyawan perusahaan-perusahaan terafiliasi di bawah kepemilikan SWH." imbuhnya.

Aliran dana juga disebut bergerak menuju rekening perusahaan afiliasi, rekening pihak-pihak yang diperintahkan SWH, serta rekening pribadi SWH.

"Pada titik inilah kami kemudian menelusuri dugaan perubahan hasil tindak pidana menjadi aset. Kami menyebut sebagian dana yang masuk ke rekening SWH kemudian diduga digunakan untuk membeli berbagai aset." terangnya.

Delapan bidang tanah dan bangunan menjadi bagian dari aset yang disita dalam penyidikan.

Aset pertama berupa tanah seluas 650 meter persegi beserta bangunan di Jakarta Utara, dengan nilai pembelian sekitar Rp11,375 miliar.

Aset kedua berupa tanah seluas 128 meter persegi dan bangunan di Jakarta Utara, dengan nilai sekitar Rp3,150 miliar.

Aset ketiga berupa tanah seluas 120 meter persegi beserta bangunan di Jakarta Utara, dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Aset keempat berupa tanah seluas 188 meter persegi dan bangunan di Jakarta Utara, dengan nilai sekitar Rp3,196 miliar.

Selanjutnya, penyidik menyita tanah seluas 276 meter persegi dan bangunan di Jakarta Utara yang disebut memiliki nilai sekitar Rp10,650 miliar.

Ada pula tanah seluas 87 meter persegi dan bangunan di kawasan Pamulang Barat, Tangerang, dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Aset lainnya berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berupa tanah seluas 802 meter persegi dan bangunan, dengan nilai sekitar Rp38,023 miliar.

Sementara itu, satu aset lainnya berupa tanah seluas 858 meter persegi beserta bangunan di Kota Malang, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

"Jika seluruh nilai pembelian tersebut dijumlahkan, nilai nominal aset yang ditelusuri mencapai puluhan miliar rupiah dan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara TPPU." tegasnya.

Penyidik merinci aset tidak bergerak yang telah disita.

Pertama, tanah seluas 650 meter persegi dan bangunan di Jalan Pluit Karang Permai III No. 60 Blok N-9 Selatan Kavling No. 28, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 8288 atas nama Sean William Henley.

Kedua, tanah seluas 128 meter persegi dan bangunan di Jalan Jembatan Tiga No. 38 Blok B No. 11, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan SHM Nomor 05969/Penjaringan atas nama Sean William Henley.

Ketiga, tanah seluas 120 meter persegi dan bangunan di Jalan Pluit Karang Molek XVIII No. 4 Blok E-2-B Kavling No. 2, Kelurahan Pluit, berdasarkan SHM Nomor 5978/Pluit atas nama Sean William Henley.

Keempat, tanah seluas 188 meter persegi dan bangunan di Jalan Pluit Karang Molek IX No. 1 Blok B 2 Kavling Nomor 21, Kelurahan Pluit, berdasarkan SHM Nomor 6473/Pluit yang terakhir tercatat atas nama Sean William Henley.

Kelima, tanah seluas 276 meter persegi dan bangunan di Jalan Pluit Karang Selatan No. 58 Blok Z-3-S Kavling No. 35, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11029/Pluit.

Keenam, tanah seluas 858 meter persegi dan bangunan di Jalan Ungaran No. 5, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berdasarkan SHM Nomor 01456 atas nama Sean William Henley.

Ketujuh, tanah seluas 87 meter persegi dan bangunan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, yang setempat dikenal sebagai Ruko Pamulang Permai Blok SH.02/10, berdasarkan SHM Nomor 6099/Pamulang Barat.

Kedelapan, sebidang tanah seluas 802 meter persegi berdasarkan SHGB Nomor 1336/Pegangsaan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 November 2023 Nomor 00679/Pegangsaan/2023.

Aset terakhir tersebut berada di Jalan Mendut No. 11, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tercatat atas nama Jimmy Tanal.

Lima Mobil Ikut Disita

"Selain properti, kami menyita lima kendaraan roda empat yang dikaitkan dengan perkara TPPU tersebut." kata Ade Safri.

Kendaraan pertama adalah Mercedes-Benz S 350 L AT tahun 2013, nomor polisi B 99 SWH, berwarna hitam metalik.

Kendaraan kedua berupa Mercedes-Benz ML 350 AT tahun 2010, nomor polisi B 8074 X, juga berwarna hitam metalik.

Ketiga, Toyota Harrier 2.0 A/T Model Jeep tahun 2014, nomor polisi 1189 SJM, berwarna hitam.

Keempat, Toyota Kijang Innova G Diesel tahun 2014, nomor polisi B 986 ID, warna abu-abu metalik.

Kelima, Toyota Innova G Diesel tahun 2010, nomor polisi B 2677 STM, warna silver metalik.

"Dalam dokumen penyidikan, sejumlah kendaraan tercatat atas nama PT Indosterling Optima Investa, sementara kendaraan lainnya tercatat atas nama individu, termasuk Idah Dwiwaty dan Sean William Henley." ungkapnya.

Penyidik Libatkan OJK dan PPATK

Untuk membongkar konstruksi perkara TPPU, Dittipideksus Bareskrim tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap tersangka dan dokumen perusahaan.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan. Di antaranya melakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza, Office Tower lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 9, Jakarta Pusat." tuturnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen.

"Kami tetap melakukan Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga terkait lainnya." jelasnya.

Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran transaksi dan aset yang berkaitan dengan perkara.

"Kami juga memeriksa ahli perbankan dan ahli TPPU untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Setelah proses penyidikan dinilai cukup, berkas perkara dikirimkan kepada penuntut umum." terangnya.

Kini Menunggu Tahap II

Dengan diterbitkannya status P-21, proses perkara memasuki fase baru. Rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Artinya, penanganan perkara tidak lagi berada semata pada tahap penyidikan kepolisian. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya berada dalam kewenangan penuntutan." jelasnya.

Total aset yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut terdiri atas delapan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat. Nilai keseluruhannya diperkirakan sekitar Rp84 miliar. Sementara untuk uang tunai, penyidik mencatat nihil.

"Namun, nilai sitaan tersebut bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti. Bagi kami, aset-aset itu merupakan bagian dari upaya menelusuri dugaan bagaimana hasil tindak pidana asal berpindah, digunakan, dan berubah bentuk menjadi kekayaan." tegasnya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan karakter penanganan TPPU yang tidak berhenti pada pelaku tindak pidana asal. Setelah tindak pidana perbankan diputus dan berkekuatan hukum tetap, penyidik masih mengejar pertanyaan berikutnya: ke mana uang itu mengalir dan menjadi apa hasil kejahatan tersebut?

Dalam perkara Indosterling, jejak itu disebut mengarah dari rekening perusahaan, rekening pihak-pihak terkait, hingga pembelian tanah, bangunan dan kendaraan.

Kini, setelah berkas TPPU dinyatakan P-21, babak selanjutnya adalah pembuktian di hadapan penuntut umum dan, pada tahap berikutnya, pengadilan.