Kakorlantas Polri ke Jajaran : Siapkan Matang Kebijakan Zero ODOL 2027, Peta Potensi Masalah Sejak Dini

Kakorlantas Polri ke Jajaran : Siapkan Matang Kebijakan Zero ODOL 2027, Peta Potensi Masalah Sejak Dini

Metronusantaranews.com, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo meminta seluruh jajaran mempersiapkan secara matang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diberlakukan mulai tahun 2027. Arahan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda se-Indonesia, di Aula Madellu Korlantas Polri, Jakarta, pada Kamis, 3 September 2026

Petakan Potensi Masalah Sebelum Diterapkan

Irjen Pol. Wibowo menekankan pentingnya memetakan terlebih dahulu berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul di lapangan sebelum kebijakan Zero ODOL resmi diberlakukan. Langkah ini guna mengantisipasi kendala sejak awal, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun mobilitas masyarakat.

"Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Kakorlantas.

Tidak Bisa Sendirian, Sinergi Lintas Instansi Mutlak Diperlukan

Selain kesiapan sarana prasarana dan penentuan jalur kendaraan angkutan barang, Irjen Pol. Wibowo juga menekankan pentingnya koordinasi menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, persoalan pergerakan kendaraan barang tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian semata.

"Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya," tegasnya

Tujuan: Lancar, Tertib, Tanpa Mengganggu Pasokan Masyarakat

Kakorlantas berharap kesiapan teknis dan koordinasi lintas instansi dapat berjalan optimal. Dengan demikian, penerapan Zero ODOL pada 2027 nanti dapat berjalan sesuai sasaran — menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib — tanpa menimbulkan kemacetan panjang maupun mengganggu kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

Pesan ini mengingatkan bahwa penegakan aturan harus disertai kesiapan infrastruktur dan jalur alternatif. Aturan yang baik hanya akan efektif jika disiapkan dengan matang, bukan sekadar ditegakkan di lapangan saat hari H tiba.