Diburu Lebih Setahun, Satreskrim Polres Pidie Bekuk Residivis DPO Kasus KDRT dan Kekerasan terhadap Anak di Deli Serdang

Diburu Lebih Setahun, Satreskrim Polres Pidie Bekuk Residivis DPO Kasus KDRT dan Kekerasan terhadap Anak di Deli Serdang

MetroNusantaraNews.com | Pidie — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap Residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kekerasan terhadap Anak.

Pelaku berinisial J (49) ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

J merupakan Residivis yang masuk dalam DPO perkara dugaan KDRT dan Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Perkara tersebut berawal dari kejadian yang terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.

Dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang perempuan berinisial FN (15). Saat kejadian, korban disebut masih berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika ibu korban sedang berjualan keliling. Saat berada di kawasan Kampung Dalung, ibu korban mendapat telepon dari seorang tetangga yang meminta dirinya segera pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi mengalami luka pada bagian wajah. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh J, yang merupakan ayah tirinya.

Menurut keterangan korban, saat berada di dalam kamar, J masuk menggunakan kunci cadangan. Pelaku kemudian diduga membekap korban. Korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak, namun pelaku diduga tetap menutup mulut korban dan melakukan pemukulan pada bagian wajah serta dada.

Teriakan korban kemudian terdengar oleh tetangga. Setelah warga datang, pelaku diduga melepaskan korban. Korban selanjutnya melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk meminta perlindungan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Unit URC Satreskrim Polres Pidie melakukan penindakan dan berhasil mengamankan J di Kabupaten Deli Serdang pada Senin malam.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya akan melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(FAHRID) Kaperwil Aceh