Riska Wulandari SH : Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar
Metronusantaranews.com, Jakarta - Keprihatinan sekaligus kekhawatiran mendalam kembali menyelimuti dunia pelayanan publik dan keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat. Aktivis sekaligus pegiat anti korupsi, Riska Wulandari, S.H., mengungkapkan penemuan data yang dinilai valid terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat Penerangan Jalan Umum (PJU) pada lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp462 miliar tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar — angka yang sangat besar dan patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan, Riska Wulandari, S.H. menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kemampuan penuh untuk membuktikan besaran kerugian negara yang pasti sekaligus mengungkap dan menyeret para pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ke jalur hukum. “Bagi KPK tidak sulit untuk membuktikan besar kerugian negara yang pasti maupun menangkap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan keyakinan bahwa apabila data disusun secara lengkap dan sistematis, kebenaran dan pertanggungjawaban dapat ditegakkan melalui jalur penegakan hukum yang ada.
Saat ini, Riska bersama tim sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) secara menyeluruh dan cermat terkait seluruh rangkaian proses pengadaan alat PJU di Dishub Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Setelah seluruh data dan bukti tersusun rapi dan komprehensif, berkas tersebut akan diserahkan langsung kepada penyidik KPK yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memastikan dugaan penyimpangan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang sah dan berwenang.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, Riska juga menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa praktik penyimpangan ini tidak terjadi secara terpisah atau melibatkan pihak-pihak yang terbatas semata. Sebaliknya, indikasi yang berkembang mengarah pada kemungkinan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Jawa Barat serta orang-orang dekat lingkaran kekuasaan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi (KDM). Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya bukan sekadar penyalahgunaan wewenang oleh oknum pelaksana proyek, melainkan adanya kemungkinan struktur yang melindungi maupun memfasilitasi penyelewengan anggaran negara yang nilainya sangat besar.
Publik pun patut mencermati bahwa pengadaan alat PJU yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat tidak hanya berhenti pada angka Rp462 miliar di tahun 2025. Rencana anggaran untuk periode 2025–2026 dikabarkan mencapai hampir Rp1 triliun. Artinya, jika penyimpangan yang diduga terjadi pada tahun berjalan tidak segera dihentikan dan ditindak, maka potensi kerugian negara di masa mendatang dapat melonjak berkali-kali lipat — jumlah yang sungguh memprihatinkan mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi di berbagai bidang pelayanan publik.
Oleh karena itu, Riska Wulandari, S.H. bersama timnya menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, serta rekan-rekan insan pers untuk terus mengawal perkembangan kasus ini secara bersama-sama. Pengawalan publik menjadi sangat penting agar proses hukum tidak berjalan di tempat, tidak terhambat oleh kekuasaan, dan tidak berakhir dengan pelepasan tanggung jawab bagi siapa pun yang terlibat. “Kawan-kawan media dan masyarakat Jawa Barat khususnya harus terus mengawal kasus ini hingga para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum diseret ke meja hijau untuk diadili,” demikian harapan yang disampaikan, mencerminkan tekad agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Dugaan kerugian negara melebihi Rp200 miliar dalam satu proyek saja adalah angka yang sangat besar dan tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Uang tersebut sejatinya milik rakyat, yang seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan dan pembangunan, bukan mengalir ke kantong-kantong pribadi atau kelompok tertentu. Semoga upaya yang dilakukan Riska Wulandari, S.H. dan timnya mendapat dukungan luas, KPK segera menindaklanjuti dengan menyeluruh, dan kebenaran dapat terungkap sepenuhnya demi tegaknya keadilan serta pengembalian kerugian negara kepada rakyat.

Jabotabek
