Pembunuhan Di Lamteng Terungkap, Korban dan Pelaku Duel Hingga Saling Bacok
Lampung Tengah, Metronusantaranews- Dalam kurun kurang waktu kurang dari 24 jam, jajaran Tekab 308 Polres Lamteng, mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Andika S (30) warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (30/5/2023) pukul 12.00 wib.
Di picu persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap. Keduanya sempat berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, hingga akhirnya korban Andika S, tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagaian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.
"Terungkapnya kejadian ini, berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga, setelah Tekab 308 meluncur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan jasad korban. Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di loaksi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (1/6/2023).
Dari hasil olah TKP yang di lakukan dan dengan di kumpulkanya barang bukti serta saksi yang ada di sekitar tempat kejadian. Korban merupakan warga Kecamatan Pubian, ke Selagai Lingga. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang di dapat, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku yang saat itu diduga sebagai pembunuh dari korban yang ditemukan tewas bersimbah darah.
"Setelah kami mengamanakan barang bukti di tempat kejadian, mencari saksi sehingga mendapat titik terang. Terdapat saksi yang melihat bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah, setelah kami telusuri ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu usai berduel dengan korban, dia menuju rumah kakak nya. Kami terus melakukan persesuaian pemeriksaan," imbuh Kapolres.
Dengan terus melakukan pemeriksaan secara maraton, lalu diperoleh keterangan dari istri korban yang menyampaikan bahwa pada saat itu suaminya mendapat telfon dari pelaku, secara intens selama beberapa hari. Keduanya telah berjanjian untuk bertemu pada saat peristiwa, dan terjadi aksi pembunuhan di lokasi korban ditemukan meninggal.
"Setelah dilakukan pendalaman, jajaran Tekab 308 Polres Lamteng, di pimpin oleh AKP Edy Qorinas, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di kawasan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara. Dengan di dukung oleh warga dan keliarga pelaku dan korban maka RA dapat diamankan kurang dari 24 jam, pada Rabu 31 Mei 2023," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang di lakukan oleh polisi, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan tersangka, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku berjanjian untuk menyelesaikan persoalan dengan cara duel. Lalu untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih dalam pendalaman.
"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu. Untuk kepemilikan sajam, kami sedang melakukan pendalam, karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban. Untuk pasal yang kita terapkan saat ini 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, jadi kita masukan pasal pembunuhan berencana karena sudah siapnya senjata tajam tersebut di bawa dari rumah kita subsiderkan dengan pasal pembunuhan biasa," tutup kapolres. (Ind)