Pemda kabupaten Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang
KAB. BOGOR - Metronusantara news//Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor mulai mengoperasionalkan kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2024).
Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang.
Operasional kantong parkir untuk truk angkutan tambang diresmikan langsung oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.
Dengan dioperasionalkannya kantong parkir untuk truk angkutan tambang ini, maka berlaku juga penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Sebagai informasi, pengoperasian kantong parkir untuk truk angkutan tambang ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat pelantikan Pj Bupati Bogor pada 30 Desember 2023 yang lalu.
Dari total 4 hektar luas lahan kantong parkir, baru 2,8 hektar yang sudah bisa dioperasionalkan dengan menampung sebanyak 450 truk tambang.
Asmawa mengatakan, Pemdakab Bogor ditugaskan langsung oleh Pj Gubernur untuk segera menyelesaikan secepatnya permasalahan angkutan tambang di Parung Panjang. Salah satu solusi yang sifatnya jangka pendek adalah melalui pembangunan kantong parkir bagi truk angkutan tambang terutama pada saat jam-jam yang dilarang untuk melintas, maka truk-truk tersebut parkir di tempat ini.
“Sebagaimana ikhtiar kita bersama dan melaksanakan perintah langsung Pj. Gubernur Jawa Barat, alhamdulilah hari ini, 17 Mei 2024 kantong parkir bagi truk angkutan tambang seluas kurang lebih 2,8 hektar sudah bisa dioperasikan dengan menampung 450 truk tambang, untuk sisanya sekian hektar lagi sedang dalam proses pekerjaan jadi terus bertahap,” katanya.
Asmawa mengatakan, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemdakab Bogor dengan para transporter ataupun pengusaha pertambangan pemberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang bisa diberlakukan jika kantong parkir bagi truk angkutan tambang sudah resmi dioperasionalkan.
“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka mulai hari ini juga Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh baik yang kosongan maupun yang berisi, artinya mereka dapat melintas sesuai dengan jam operasional yang tertuang di dalam Perbup itu,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk angkutan tambang, Asmawa juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait, untuk mengawasi truk angkutan tambang agar tetap mentaati aturan tersebut.
“Kami tidak menutup mata dan telinga, jika ada saran dan masukan dari para pelaku sektor pertambangan ini semua untuk kepentingan masyarakat.
Mudah-mudahan perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi, kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” ujarnya.
Asmawa menegaskan, untuk sementara ini tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi truk angkutan khusus tambang yang manggunakan fasilitas kantong parkir untuk truk angkutan tambang yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Sementara ini gratis, sampai hari ini kita belum berpikir untuk berbayar,” katanya.
Perwakilan transportasi Gojali menyampaikan, pada dasarnya siap mendukung dan mentaati aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemdakab Bogor dalam hal ini Pj Bupati Bogor dan jajaran.
“Kami sangat menghormati, sangat menghargai karena itu demi kebaikan, kenyamanan, keselamatan masyarakat semuanya. Sebab adanya perusahaan tambang di desa kami ini adalah sebuah anugerah sehingga kami dan masyarakat bisa bekerja di sana,” ucapnya. ( Bule )