Dituding Kelola Pelatihan Desa, Koordinator TPP Puriala Bakal Mengambil Langka Hukum

Dituding Kelola Pelatihan Desa, Koordinator TPP Puriala Bakal Mengambil Langka Hukum
Dituding Kelola Pelatihan Desa, Koordinator TPP Puriala Bakal Mengambil Langka Hukum
Metronusantaranews.com - Konawe - Dituding mengelola pelaksanaan pelatihan bahkan membebankan anggaran sebesar Rp 17.000.000/desa yang bersumber dari dana desa (DD), Koordinator TPP Kecamatan Puriala, Ijang Isbar angkat bicara, Hal tersebut disampaikan ijang isbar melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, minggu (22/5/2022) "Berdasarkan Pemberitaan dibeberapa media online terkait sangkaan yang ditujukan pada kami selaku tenaga pendamping profesional (TPP) Kecamatan Puriala bahwa kami melakukan pengelolaan pelatihan pokja pendata IDM & SDGs Tahun 2022, itu merupakan kekeliruan mutlak dan tidak benar adanya" ungkap Ijang Ia juga menjelaskan bahwa tahapan pelatihan tersebut TPP telah melalui koordinasi dan fasilitasi sesuai Kepmendesa No.40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana rincian tugas PD point.4. Lebih lanjut, Dasar Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Cluster Pokja Pendata IDM & SDGs Tahun 2022 adalah Surat Keputusan Bersama Kepala Desa Nomor. 002/PBKD/PRL/V/2022 tentang Pelaksanaan Pelatihan Pokja IDM & SDGs Desa dalam bentuk Cluster yang diikuti 10 desa se-Kecamatan Puriala Tahun 2022. "Keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah bersama kepala desa yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Puriala pada Tanggal 9 Mei 2022 dengan kelengkapan administrasi (Berita Acara, Dokumentasi, Daftar Hadir, Notulensi)" ungkap ijang dalam keterangan tertulis Tidak sampai disitu, Ijang begitu panggilan akrabnya juga menambahkan bahwa Berdasarkan SK Bersama Kepala Desa, posisi TPP Kecamatan Puriala adalah sebagai Pendamping dalam pelaksanaan pelatihan tersebut, sebagaimana menjadi tugas dan fungsi TPP dalam menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen PDP Kemendesa PDTT Nomor.7/PRC.01.03/III/2022 tentang Pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2022 yang merupakan penjabaran Permendes Nomor.7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 sepesifik terkait pendataan desa. "Kami Secara Kelembagaan akan melakukan langkah hukum sebab statemen yang dilontarkan oleh sdr. Erik Santo melalui media telah menuduh kami TPP Puriala sebagai pengelola kegiatan tanpa bukti yang valid, menurut kami itu telah memenuhi unsur pencemaran nama baik TPP secara kelembagaan" tutupnya Diketahui, Dalam rangkaian pelatihan pokja pendata IDM & SDGs Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari pada Tanggal 14 s.d 17 Mei 2022 tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Konawe dan Camat Puriala Selaku Narasumber. Pemaparan Materi terkait Pelatihan di pandu langsung oleh PIC IDM & PIC SDGs Kab. Konawe, selama pelaksanaan pelatihan tersebut tim TPP Kec. Puriala melakukan fasilitasi, dokumentasi, dan pelaporan realisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Daily Report Pendamping Desa dan Menu web monevdd.kemendesa.go.id.(*) Laporan : Helni Setyawan