Penetapan Kepala Desa Atolanu Sebagai Tersangka Diduga Inprosedural, Polres Kolaka Bakal Di Praperadilankan

Penetapan Kepala Desa Atolanu Sebagai Tersangka Diduga Inprosedural, Polres Kolaka Bakal Di Praperadilankan
Penetapan Kepala Desa Atolanu Sebagai Tersangka Diduga Inprosedural, Polres Kolaka Bakal Di Praperadilankan
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Penetapan tersangka kepala desa atolanu kecamatan lambandia kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan oleh pihak polres Kolaka diduga inprosedural, Senin (4/4/2022). Dalam penetapan tersangka yang dialamatkan oleh kepala desa atulano, Idris, SP, didasari dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu pegawai negeri sipil yang bertugas pada instansi inspektorat Kolaka timur sebagai kepala bidang. Tak tanggung-tanggung, kepala desa atolanu diganjar pasal 310 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 311 KUHP Junto pasal 55, 56 KUHP atas dugaan perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik atau fitnah. Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi yang ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa sebelum laporan polisi secara resmi yang di terbitkan pada 11 Maret 2022, sudah terlebih dahulu ada pengaduan dari staf inspektorat (Sri asih) pada tanggal 16 November 2021 yang lalu. Atas dasar pengaduan Sri Asih terkait dugaan pencemaran nama baik, sehingga di lakukan penyelidikan dengan langkah-langkah klarifikasi terhadap orang orang yang mengetahui permasalahan tersebut termasuk kepala desa atulano. Sambung Riswan, begitu sapaan akrabnya Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan rapat bersama terkait penetapan tersangka kepala desa atolanu, sehingga pada tanggal 11 Maret 2022 dilakukan pelaporan secara resmi dan sekaligus status kepala desa tersebut langsung dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada hari yang sama dalam pelaporan perkara secara resmi tersebut. Ditempat yang berbeda, kuasa hukum kepala desa atulanu, Abiding Slamet SH, menyampaikan bahwa jika laporan polisi dengan nomor : LP / B / 62 / III / 2022 / Polres Kolaka / Polda Sultra, tanggal 11 Maret 2022 yang dijadikan acuan bahkan dihari yang sama juga diterbitkan Surat Penyidikan Nomor : SP. Sidik/29. a/III/2022/Reskrim tanggal 11 Maret 2022, maka dasar itulah yang menjadi pertanyaan kami mengapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka sementara belum dilakukan penyelidikan. "Kami patut mempertanyakan proses penyelidikan terhadap klien kami karena tiba - tiba ditetapkan sebagai tersangka" terang Abiding Slamet dalam konprensi persnya Menurutnya, Untuk mendapatkan bukti permulaan maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup maka boleh dilakukan penyidikan dan yang menjadi pertanyaan kami adalah tidak ada penyelidikan tetapi langsung penyidikan "Seandainya laporan pengaduan pada bulan November 2021, kami tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur, namun didalam surat pemanggilan klien kami disitu tidak tertera laporan pengaduan pada bulan November 2021 sebagai dasar pemanggilan klien kami" jelasnya Lanjut, poin selanjutnya yang menjadi pertanyaan bahkan kami merasa janggal terhadap penetapan tersangka karena termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sp. Lidik) untuk Klien kami (mengacu pada Laporan polisi Maret 2022), "Semestinya mereka melampirkan laporan polisi bulan November bukan Maret 2022, sehingga kami menduga dalam penetapan tersangka klien kami inprosedural" Masih Abiding, begitu panggilan akrabnya, ia juga menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik sesuai laporan polisi pada 11 Maret 2022, namun klien kami hanya menerima undangan pemanggilan sebagai tersangka, inikan aneh? Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perkara kliennya menduga kuat pihak polres Kolaka belum pernah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan Atas kejanggalan penetapan tersangka klien kami, selaku kuasa hukum kepala desa atulano, Abiding Slamet menyampaikan didepan media saat konferensi pers bahwa timnya telah melakukan pengajuan di pengadilan negeri untuk mempraperadilankan pihak penyidik polres Kolaka terkait penetapan tersangka kepala desa atulanu yang kami duga inprosedural. Terakhir, Abiding Slamet, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SA kepada kepala desa atulanu di Kepolisian daerah Sulawesi tenggara dan inspektorat provinsi Sulawesi Tenggara. (*) Laporan : Helni Setyawan