Pengusaha Pergi Tinggalkan Hak Masyarakat

Pengusaha Pergi Tinggalkan Hak Masyarakat
Pengusaha Pergi Tinggalkan Hak Masyarakat
Tubaba - Disinyalir Oknum Pengusaha abaikan Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, yang mana hak masyarakat terabaikan namun kewajiban pengusaha terlaksana, Minggu 21 Agustus 2022. Bagaimana tidak sebuah dilema antara hak dan kewajiban yang harus dikeluarkan dan terlaksana berdasarkan kesepakatan para pihak namun terabaikan ibarat angin sepoi-sepoi, Munar salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gunung Agung mewakili seluruh lapisan masyarakatnya mengatakan di kediaman nya, "entah perusahaan jaringan internet apa yang dengan sengaja menanamkan tiang-tiang tampa ada kesempatan para pihak". "Saya sangat tertekan dengan adanya pekerjaan jaringan internet tersebut, namun saya tidak tahu dari perusahaan apa,! Akan tetapi masyarakat selalu menanyakan tiang-tiang yang tertanam di dalam tanah masyarakat saya bingung mau jawab apa, mereka menancapkan dan menarik kabel itu tampa ada kesepakatan para pihak," ungkap nya. Selain itu Munar juga berharap agar pihak perusahaan dapat mengambil kebijakan dimana hak masyarakat harus diberikan dan kewajiban pengusaha dapat terlaksana. "Silahkan saja di kerjakan, saya tidak menghalangi pekerjaan itu "selama mereka menancapkan didalam bahu jalan itu tidak masalah namun jika menancapkan didalam tanah masyarakat harap ada kesepakatan para pihak terlebih dahulu agar semuanya dapat terwujud dan berkesinambungan antara hak dan kewajiban sesuai undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999". Dalam hal ini pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi," pungkas (dedi)