Perkuat Evaluasi dan Optimalisasi Pemasyarakatan, Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Ditjenpas
MetroNusantaraNews.com| Banda Aceh — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi jajaran mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh. Rapat digelar berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK-PR.02.02-3 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Undangan Rapat Analisis dan Evaluasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rapat tersebut diikuti jajaran pemasyarakatan secara virtual dan menghadirkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memberikan pengarahan sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Menteri menekankan pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas di setiap bidang, mulai dari pejabat eselon V hingga eselon III serta seluruh staf. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap jajaran menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri juga memberikan penegasan agar seluruh jajaran tidak melakukan pelanggaran maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian apabila telah memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut.
Selain pengarahan, rapat juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para Kepala Kantor Wilayah. Sesi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pimpinan pusat dan jajaran kewilayahan, sekaligus membahas berbagai hal terkait evaluasi kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal turut memberikan penekanan mengenai pentingnya pembenahan internal dengan berpedoman pada aturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan perbaikan secara konsisten, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, serta memastikan setiap tindakan dan keputusan kedinasan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi jajaran LPKA Kelas II Banda Aceh, arahan dan penguatan yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
