ketika anda jadi Panwascam Pilkada 2024,Apa yang bisa dan tidak bisa anda lakukan?

Bandar Lampung |Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 23 April yang lalu,

Kategori peserta Panwascam Pilkada 2024 bagian menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta eksisting.

peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang kini telah dan atau sedang menjalankan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Sementara peserta pendaftaran baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Hal berbeda dengan KPU yang melakukan Rekrutmen total adhok PPK dan PPS pilkada


Secara umum pada bawaslu, persyaratan pendaftaran Panwaslu kecamatan Pilkada 2024 terdiri dari:

Peserta menarik yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang menjalankan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

1. Peserta memenuhi persyaratan administrasi yaitu:

A. Surat Pernyataan Kesediaan Seleksi 

B. Surat Keterangan sehat Jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan Kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

C. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari paparan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;

D. Surat pernyataan :

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Bersedia menurunkan diri dari jabatan di partai politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa anggota jika terpilih;

9) Mampu secara jasmani, dan bebas dari narkotika.

Masarakat Juga perlu paham dan tau ,Apa saja yang di larang ketika seseorang sudah menjadi pengawas pilkada tingkat kecamatan dan pengawas pilkada di desa,Ada yang tidak boleh dan ada yang tidak di larang ,Tidak semua aktivitas Seorang panwascam tidak di perbolehkan ,banyak hal yang tetap bolehkah mereka bekerjakan di luar kegiatannya nanti saat bertugas adhok.kita tidak bisa latah tanpa tau dasar yang jelas.

Secara detail pahami point' point' pernyataan di atas saat akan mendaftar sebagai pengawas pilkada di kecamatan,Apa yang boleh,apa yang di larang ketika Anda atau teman Anda jadi adhok pengawas pilkada.

Untuk pendaftar baru ,harus menunggu tahapan dari Bawaslu kabupaten setempat setelah proses i dari unsur peserta exciting selesai di laksanakan Bawaslu kabupaten.(***)