Plt Sekda Erny R. Tegaskan Dinas Sosial, Aktif Memberikan Data Terverifikasi dan Tervalidasi untuk Syarat BPJS Kesehatan
Metronusantaranews. Serui | Perwakilan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan DTKS dan PBI JK Tahun 2022 yang diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Rapat Kordinasi BPJS Kesehatan 07/02/2022.
Kelas Konsultasi tersebut oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen diwakili Plt. Sekda Erny R. Tania, S.Ip., Asisten III Setda Ir. Wahyudi Irianto, MM., Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Ir. Edy N. Mudumi, M.Si , Dr. Benn Abba, Dr. Andi Raya yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Sekda melalui Via Meeting Zoom pada Kamis 10/02/2022.
Kelas Konsultasi direkomendasikan untuk mendorong pemenuhan kuota PBI JK tahun 2022 dengan menghadirkan Pimpinan K/L dan para Kepala Daerah yang jumlah PBI JK-nya terkategori Under (Target/Kuota).
Kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Kuota dengan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Syarat BPJS Kesehatan PBI JK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial (DTKS). Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK akan otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka memenuhi kebutuhan kesehatan harus memiliki prinsip jaminan sosial kebersertaannya bersifat wajib tidak memandang status sosial. Maka dari itu pentingnya mengupdate, memvalidasi agar mengurangi hambatan masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan. BPJS sendiri memiliki tugas menerima pendaftaran, memungut dan mengumpulkan iuran dari pemerintah. Berdasarkan Inpres tersebut diharapkan pada 2024 bisa mencapai 90 persen masyarakat sudah terjamin dan terlindungi jaminan kesehatannya.
Terkait PBI JK yang sudah non-aktif, Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, Peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam pertemuan Plt Sekda Erny R. Tania, S.IP., menegaskan "kepada perwakilan Dinas Sosial Kepulauan Yapen agar lebih aktif dalam memberikan data yang terverifikasi dan tervalidasi sesuai dengan syarat BPJS kesehatan agar Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kuota Peserta PBI JK dengan terkordinir dan tercover untuk masyarakat yang benar benar membutuhkan."
Jurnalis : Indra S. F. B.