Metronusantaranews.com -
Batu Bara_Sumut
BPJS Kesehatan merupakan Badan hukum publik yang bertangung jawab langsung Kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Salah satunya terkait penyebab kecelakaan, BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:
Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas.
Kegagalan upaya mengakhiri hidup, Pertikaian antar kelompok,Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu.
Membedah Kinerja para oknum terkait Pelayanan di Puskesmas Simpang Sianam, Kecamatan Lima puluh Pesisir, kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatera utara terhadap Pasien berobat melalui BPJS.
Selasa (21/06/2022) Jasmi Harahap Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) orang tua dari Winda Sabilah (15) berobat karena sakit bekas luka sobek dibahagian kepala akibat terjatuh dari kenderaan sepeda motor dan Nanda Purnama (17) berobat karena merasakan gatal-gatal kulit.
Menurut Jasmi Harahap, pelaksanaan pengobatan yang dilakukan oknum dokter terhadap Winda Sabilah(15), karena luka sobek dibahagian kepala agak melebar, maka dilakukan perawatan dua jahitan, dan ditutup diperban diberi obat bethadine.
Dan Nanda Purnama (17) dengan hasil pemeriksaan sang oknum dokter disebutkan karena alergi kulit.
Sang oknum dokter selesai melaksanakan Pemeriksaan dan perawatan kepada Winda Sabilah(15) dan Nanda Purnama (17), Jasmi Harahap menyampaikan agar obat untuk kedua putrinya diberikan obat yang bagus.
Lalu petugas memberikan sebuah kertas resep obat dan disuruh membeli obat di apotik, dan untuk biaya perawatan menjahit dua jahitan untuk kepala Winda sabilah dibebankan biaya Rp.50.000, satu jahitan Rp. 25.000.
Obat yang dibeli di apotik, Bethadine, jenis Salep 2 buah dan Kain kasa/perban 1 bungkus, semuanya senilai Rp. 41.000, ujar Jasmi.
Jasmi Harahap merasa bingung, berobat melalui Kartu BPJS yang ditanggung Pemerintah, obat membeli di apotik dan perawatan kepala dua jahitan untuk Winda Sabilah dibebankan biaya Rp.50.000, kenapa mesti membayar dan apakah obat yang dibeli di apotik itu tidak ada jatah gratis dari Puskesmas atau kehabisan obat. sebut Jasmi kepada awak media.
Awak media Rabu (22/06/2022) konfirmasi dan diterima Kepala Puskesmas Kedai sianam dr. Fauzi Sinaga diruangan Tata Usaha (TU) dan bersama Murni Kepala Tata Usaha.
Kepala Tata Usaha (TU) Murni mengatakan: biaya yang dibebanjam Rp. 50.000 untuk dua jahitan, itu terkait perawatan perobatan karena kecelakaan dimasukan kedokter umum dan itu ada Perda yang mengatur tindakan dan bukan tanggungan.
Obat yang dibeli oleh orang tua pasien, bukan karena obat tidak ada, karena pasien meminta obat yg lebih bagus. ungkap Murni.
Dikantor Dinas Kesehatan Batubara dilima puluh, Jasmi Harahap klarifikasi kepada dr.Deni Sekretaris dinas Kesehatan dan mengatakan: Semua biaya perobatan melalui kartu BPJS ditanggung Puskesmas, tidak ada pembayaran.
Tentang obat, semua obat ada didinas kesehatan, jika pun kalau puskesmas kehabisan obat, dikarenakan mereka tidak mau mengambilnya, sebut Jasmi Harahap menirukan ucapan dr. Deni.
Jasmi Harahap berharap kepada Kadis Kesehatan Batubara: Jika oknum-oknum petugas di Puskesmas Kedai Sianam melanggar SOP atau Peraturan dan atau melanggar Undang-Udang agar dilakukan Evaluasi. Tutur Jasmi. (Tim)