Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu 3 Kilogram, Dua Kurir Antar Provinsi Ditangkap

Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu 3 Kilogram, Dua Kurir Antar Provinsi Ditangkap

MetroNusantaraNews.com | Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 3.056 gram atau 3,056 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir antar provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Langsa pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kanit I Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa Ipda Agung Nasution, S.H., Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto, serta personel Propam Polres Langsa.

Kapolres: Bentuk Nyata Komitmen Memerangi Narkoba

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Kapolres.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi diperkirakan telah menyelamatkan 24.448 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba: Tersangka Dijanjikan Upah Rp21 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada awal Mei 2026 terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit I Opsnal Satresnarkoba Ipda Agung Nasution, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial K (30) dan S (40) di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial BS. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp21 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan meliputi:

3 paket besar sabu seberat total 3.056 gram

1 plastik warna hitam

2 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox

Uang tunai Rp460.000

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial BS yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika antar provinsi tersebut.(FAHRID) Kaperwil Aceh