Kapolres Aceh Timur Kukuhkan Pamapta Sebagai Perwira Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu

Kapolres Aceh Timur Kukuhkan Pamapta Sebagai Perwira Penanggung Jawab Pelayanan Terpadu

MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur - Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. memimpin Apel Pengukuhan Perwira Samapta (Pamapta) di lingkungan Polres Aceh Timur, Senin, (20/10/2025) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Racana ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. Para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira staf dan para Kapolsek jajaran Polres Aceh Timur.

Pengukuhan ditandai dengan pemasangan bet lengan Pamapta, dilakukan langsung oleh Kapolres Kapolres Aceh Timur kepada masing-masing Pamapta diantaranya; Iptu Novian Fitra, Ipda Surya Wirawanto, S.H. dan IPDA Adolf Rizky Febryan Kreuta, S.Tr.I.K.

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Timur menyebutkan, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan, dimana dalam putusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).

Dikatakan, Pamapta bertugas menyelenggarakan pelayanan Kepolisian Terpadu, yang meliputi penerimaan Laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memberikan Pertolongan, bantuan dan Perlindungan tindakan Kepolisian, serta mengendalikan Operasional tugas sehari-hari.

“Adanya penyesuaian ini, tentu sebagai langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam bertugas khususnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.(FAHRID)