Polres Lhokseumawe Ungkap Sindikat Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Unit Ranmor Berhasil Disita
MetroNusantaraNews.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA, serta Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., memaparkan hasil pengungkapan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 12 tersangka, yang terdiri dari 6 pelaku utama pencurian dan 6 orang yang diduga berperan sebagai penadah.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengungkap 9 laporan polisi dengan barang bukti kendaraan bermotor yang mencapai 21 unit sepeda motor.
Beraksi Sejak Agustus hingga Oktober 2026
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan para tersangka dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2026, dengan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam. Para tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor, serta mencuri kendaraan yang sedang diparkir di depan rumah korban.
Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Kendaraan hasil curian tersebut diperjualbelikan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Gunakan Kunci Modifikasi
Dalam menjalankan aksinya, polisi turut menemukan alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian, yakni satu buah kunci “Y” yang telah dimodifikasi dengan besi runcing serta satu buah kunci “L”.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor, di antaranya Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara ini mencapai 21 unit sepeda motor.
Enam Pelaku Utama dan Enam Penadah
Enam tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).
Sementara enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah yakni S (38), AS (52), M (34), MF (20), JL (38), dan HI (46).
Para tersangka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, serta wilayah lainnya.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu untuk masuk ke tempat kejadian, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman bagi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan dalam kondisi sebagaimana Pasal 477 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan terhadap perbuatan yang dilakukan sebagai kebiasaan sebagaimana Pasal 592 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Lhokseumawe dan Polsek Samudera sepanjang Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku serta pihak-pihak yang diduga menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta melengkapi kendaraan dengan pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Polres Lhokseumawe memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
