Proyek Siluman Muncul Di kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur Patut dipertanyakan
Oku Timur Metro Nusantara news- Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dijalan lintas Komring tepat nya di desa Harisan kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur, jadi bahan pertanyaan. Pasalnya, di lokasi tidak terpasang papan informasi kegiatan yang mana,sudah jelas diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, terkait sumber anggaran darimana, berapa anggarannya, pelaksana kegiatan dan panjangnya berapa itu harus terpasang dalam papan informasi,dengan tujuan agar masyarakat mengetahui.
Dalam setiap pekerjaan proyek anggaran pemerintah,wajib terpasang papan informasi atau papan proyek,Kegiatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Harisan itu diduga sudah menyalahi aturan, dikarenakan setiap kegiatan yang anggarannya baik dari APBD maupun APBN itu sudah jelas harus memasang papan informasi yang diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008,19/07/2024
Saat awak media mengkonfirmasi pada salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya,terkait proyek tersebut dia mengatakan,maf mas kami tidak tau ini pekerjaan dari mana,kami hanya upahan,kalau mau nanya sama kepala tukangnya,tapi kepala tukang sedang kepalembang ungkapnya.
Hal yang sangat disayangkan tumpukan Batu dan Pasir yang memakan setengah badan jalan, yang dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan,seakan pihak kontraktor tidak memikirkan akan keselamatan bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak kontraktor yang dapat di konfirmasi terkait proyek tembok penahan tanah tersebut.
Rilis Tim
Reporter Joni