PT. Sibrama Sakti Bayar Upah Pekerja/Buruh Rp. 90.000/Hari ditanggapi Komisi III DPRD dan Agus Sitohang Ketua KCBI

  Metronusantaranews.com--Batu Bara-Sumut PT.Sibrama Sakti Vendor PT. Inalum, Pekerjaan membuat  Gorong-gorong, memasang Penyerapan air, Memasang pagar dan meningkatkan ruas jalan, ujar Suwarno  mandor PT. Sibrama Sakti dan Iyan Pekerja/Buruh mengatakan sudah bekerja 2 bulan, Andi baru bekerja 3 minggu, upah kerja dibayar Rp. 90.0000 /Hari.Jum'at (10/12/2021). Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.44/5281/KPTS/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi sumatera utara Kabupaten/Kota,Kabupaten Batu Bara UMK sebesar Rp. 3.191.570. Ketua Komisi III DPRD Batu Bara Ahmat Muktas menanggapi Upah Pekerja PT. Sibrama Sakti Vendor PT. Inalum diruangan Komisi III, Senin (20/12/2021) mengatakan: sudah dipastikan Pekerja/Buruh dari Vendor PT. Sibrama Sakti adalah Pekerja PKWT,  namun demikian PKWT atau pun PKWTT Vendor harus Mengadopsi Undang-Undang Ketenaga Kerjaan  untuk membayar upah Pekerja/Buruh. Jika Vendor membayar upah Pekerja/Buruh dibayar harian, tentunya mengadopsi Peraturan, UMK Rp 3.200.000 dibagi 22 hari kerja atau 24 hari kerja. Katakan Rp. 3.200.000 dibagi 24 hari kerja tentunya angka itu mencapai Rp. 140.000/hari. Jika ada Vendor PT. Inalum  yang membayar Upah pekerja/Buruh sebesar Rp. 90.000/Hari, sudah dipastikan melanggar Konstitusi. Mohon kiranya Vendor untuk membayar Upah Pekerja/Buruh sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan. Sebut Ahmat Muktas. Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara mengatakan: Jika PT. Sibrama Sakti  Vendor PT. Inalum membayar upah Pekerja  Rp.90.000/Hari, itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan Keputusan Gubsu Nomor: 188.44/5281/KPTS/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara. Sebagai Sosial Kontrol,  KCBI akan kordinasi kepada aparat Penegak Hukum(APH) Batu Bara dan meminta APH untuk menegakan Undang-Undang Ketenaga kerjaan maupun Surat Keputusan Gubsu tentang Upah Provinsi. Ujar Agus.(Sp) Editor Publisher : Jaja Atmaja