Puslitbang Polri, Lakukan Evaluasi Kelayakan Rutan di Polres Lamsel

Puslitbang Polri, Lakukan Evaluasi Kelayakan Rutan di Polres Lamsel
Puslitbang Polri, Lakukan Evaluasi Kelayakan Rutan di Polres Lamsel
Metronusantaranews.com- LAMPUNG SELATAN--Ruang Tahanan (Rutan) merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia. Selasa (8/2/2022). Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang Hak Azasi Manusia (HAM)/right bearer, sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya. Kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021, merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran. Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain. Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal. Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” jajaran Polda Banten sebagai salahsatu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian. Ketua Tim Peneliti Kombes Pol Harvin Raslin, S.H, SIK dengan anggota yaitu; (1) PEMBINA TK I Ahmad Munif, S.H, M.Si. (2) Bripda Revaldo . dan (3) Drs. Ary Wahyono, M.Si sebagai peneliti Utama OR IPSH BRIN. Dalam penelitia yang dilakukan melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android, Focus Group Discussion dan survei ke lapangan. Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui: 1. Kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik; 2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik. Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam penelitian yang dilaksanakan di Aula GWL Polres Lamsel yang.dihadiri oleh Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, , Wakapolres Lamsel, Kompol Irfan Sontama, S.Sos, serta para PJU Polres Lampung Selatan, sedangkan responden yakni diwakili oleh masing-nasing Satker Polres Lamsel. (Jaja)