Pemerintah Berencana Anggarkan 347,5 Miliar Untuk Bagi-Bagi Rice Cooker

Pemerintah Berencana Anggarkan 347,5 Miliar Untuk Bagi-Bagi Rice Cooker
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker di tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan anggaran berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun rencana pembagian rice cooker di kalangan masyarakat tersebut bertujuan untuk menggenjot pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor.

"Di industri, di transportasi, di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan misalkan sekarang gunakan yg lain, geser ke listrik," ujar Dadan di Gedung Kementerian ESDM.

Jika menelaah dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa, calon penerima AML adalah rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

Pertama, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR); Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Untuk menerima rice cooker gratis, rumah tangga calon penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi dari kepala desa/lurah setempat. Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML di tahun berikutnya.