Sekjen Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (LLI-KM) Dampingi Rico Kurniawan Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Warga Sri Sawahan Lampung Tengah 

Sekjen Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (LLI-KM) Dampingi Rico Kurniawan Laporkan Kasus Penipuan dan  Penggelapan Warga Sri Sawahan Lampung Tengah 

Kota Metro, Metronusantaranews -- Rico Kurniawan didampingi Sekjend LLI-KM Sujono, SE melaporkan warga Kampung Sri Sawahan Kec.Punggur Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atas Penipuan dan Penggelapan yang telah dilakukan oleh Sdri. RA dimulai pada tahun 2022.

Awal mula kejadian sdr.Rico Kurniawan yang bertempat tinggal di Metro Utara datang ke sdri. RA untuk meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jaminan satu unit mobil R4 merk Daihatsu XENIA nopol BE 1341 FG warna hitam dengan perjanjian satu bulan akan dikembalikan.

Namun setelah sebulan kemudian sdri. RA datang kembali menemui Rico Kurniawan dan tidak membayar uang miliknya, malah beralasan hendak servis mobilnya dan mengatakan jika servis sudah selesai akan dikembalikan ke sdr.Rico.

Janji tinggal janji dan tidak ditepati oleh sdri.RA, mobil yang katanya akan dikembalikan ke Rico Kurniawan sebagai jaminan juga tidak kunjung diberikan, hingga berakhir ke Laporan Polisi: LP/B/165/VI/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 06 Juni 2024.

Atas kejadian tersebut Sekjen Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Sujono, SE berharap Polres Metro Polda Lampung segera melakukan tindakan pemanggilan dan atau penangkapan terhadap sdri. RA sesuai pasal yang telah ditentukan yaitu pasal 378 KUHPIDANA dan atau pasal 372.

"Setelah keterangan saksi-saksi korban yang diminta keterangan oleh Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Polres Metro, langsung ditangkap sdri. RA", ungkapnya Sujono, SE Selasa, 02/07/2024.

"Sekjend LLI-KM Sujono, SE menambahkan bahwa kejadian penipuan dan penggelembungan oleh sdri. RA menjadi atensi yang harus dituntaskan", pungkasnya.

(Redaksi)