Bareskrim Polri Turun Tangan ! Dugaan Kriminalisasi & Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Faldi Valentino Kuron di Polda Bali Resmi Dilaporkan

Bareskrim Polri Turun Tangan ! Dugaan Kriminalisasi & Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Faldi Valentino Kuron di Polda Bali Resmi Dilaporkan

Metronusantaranews.com, Jakarta — Langkah pencarian keadilan ditempuh oleh Faldi Valentino Kuron. Merasa dikriminalisasi dan menjadi korban prosedur hukum yang tidak sah, Faldi secara resmi mengadukan Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan sangat baik oleh petugas Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Mabes Polri pada Kamis (6/8/2026).

"Kami diterima di Mabes Polri oleh SPKR pada Kamis (6/8/2026), dan kami langsung mengajukan laporan terkait perihal surat penangkapan serta penetapan tersangka," ujar Faldi usai membuat laporan.

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Dari SP2HP Hingga Tanpa Gelar Perkara

Faldi memaparkan, proses hukum yang menjerat dirinya sarat dengan cacat formil dan materiil. Salah satu pelanggaran telak yang ditemukan adalah keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun standar operasional prosedur kepolisian.

"Di surat tersebut mereka melakukan pelanggaran. Sebagaimana aturan, seharusnya surat SP2HP itu diberikan sebelum 7 hari. Namun, SP2HP yang saya dapatkan lebih dari itu; mereka kirim tanggal 28 Juli, sementara surat laporan dan penetapan tersangka bertanggal 12 Juli. Jadi terhitung lewat 16 hari," ungkapnya.

Tidak hanya soal administrasi surat-menyurat, substansi penetapan tersangka terhadap dirinya juga dinilai sangat prematur dan dipaksakan. Faldi menegaskan bahwa penetapan status tersangkanya dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang akuntabel.

"Ketetapan tersangkanya tidak melalui proses sidik, lidik, dan tidak ada gelar perkara, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegas Faldi.

Ironisnya lagi, barang bukti yang disangkakan kepada dirinya berupa brass knuckles (barnekel) justru salah diklasifikasikan oleh penyidik. Barang bukti tersebut dipaksakan sebagai senjata tajam, padahal faktanya merupakan senjata tumpul.

Misteri Kehadiran Kapolres Pukul 02.00 Dini Hari

Kejanggalan dalam perkara ini semakin berlapis dengan masuknya unsur janggal terkait pihak kepolisian di wilayah hukum setempat. Atas arahan tim pendamping hukum, unsur tersebut kini resmi dicatat dalam pokok laporan.

"Di sisi lain, saya juga diarahkan oleh tim agar di dalam laporan tersebut dituliskan mengenai keterkaitan kedatangan Kapolres pada pukul 2 pagi," imbuhnya.

Meski sempat mengalami jalan terjal di daerah, Faldi mengaku mengapresiasi profesionalisme pelayanan di tingkat pusat. Ia merasa terbantu dengan respons cepat dan keterbukaan aparat di Bareskrim Polri dalam menerima laporan dan konsultasi hukum yang diajukannya bersama tim.

Dengan resmi : 

masuknya laporan ini, publik kini menyoroti langkah tegas Bareskrim Polri untuk menguji profesionalisme dan transparansi penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali dalam menangani perkara Faldi Valentino Kuron.