Sungguh Miris, Diduga SMKN 1 Katibung Lamsel, Abaikan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek

Sungguh Miris, Diduga SMKN 1 Katibung Lamsel, Abaikan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek
Sungguh Miris, Diduga SMKN 1 Katibung Lamsel, Abaikan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek

metronusantaranews.com – Katibung Lampung Selatan – Atas sorotan Awak Media saat akan konfirmasi terkait penarikan iuran SPP, dan terlihat di halaman sekolah SMKN 1 Katibung, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, yang mana Bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh, serta tidak layak di pasang dan pandang mata umum (masyarakat) khususnya siswa dan siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut, Jum’at (3/6/2022).

Secara umum pemasangan Bendera Merah Putih sudah diatur didalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Dalam hal Lambang Negara, diatur dalam BAB VII KETENTUAN PIDANA.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Tertuang dalam Pasal 24 huruf a, yang isinya:

Pasal 66 adalah: Setiap Orang Yang Merusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, Atau Melakukan Perbuatan Lain Dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kemudian Pasal 67 bunyi nya adalah: dipidana dengan penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah). Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.

Kondisi ini sempat menjadi perhatian awak media yang sedang datang kesekolahan SMKN 1 Katibung tersebut untuk konfirmasi.

“Kenapa bendera Merah Putih yang sudah robek masih dipasang ya. Sungguh sangat memalukan itu sebetulnya bagi kepala sekolah, dan itu juga terkesan bahwa, seakan-akan kepala sekolah dan para staf nya tidak menghormati Lambang Negara kita ini,” ungkapnya.

Lanjut awak media, “padahal beli bendera merah putih tidak mahal, yang sangat sakral saja tidak bisa gitu,”.

Saat awak media menyambangi sekolah SMKN 1 Katibung, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, dan ijin juga dengan salah seorang guru.

“Mau ketemu siapa,” tegur salah satu guru tersebut kepada Awak Media.

Dan yang jelas dari pihak Awak Media ingin berupaya koordinasi dengan baik dan konfirmasi, terhadap Kepala Sekolah, atau pun Humas di sekolah tersebut.

Namun disaat Awak Media ingin Konfirmasi dan berupaya Koordinasi pada Hari Jum’at 3 Juni 2022 pukul 11.10 WIB. Ke pihak sekolah, akan tetapi hanya ditemui salah seorang guru, yang bisa memberikan tanggapan dalam hal ini.

Adapun guru yang sedang bertugas di sekolah tersebut juga mengatakan bahwa, “kalau sekolah dan yang lain nya sudah pulang semua pak. Memangnya ada apa ya pak, kalau ada masalah bilang aja ke saya entar saya sampaikan,” ujar guru tersebut.

Awak media berharap kepada pihak sekolah SMKN 1 Katibung, agar bendera merah putih yang terpasang dan berkibar yang sudah robek dan lusuh tersebut segera diganti yang baru, karena bendera merah putih tersebut adalah simbol dan lambang negara yang patut dihargai dan dihormati. (Tim)