Tangguhkan Penahanan Terdawa,,Oknum jaksa Batubara,Diduga Terima Suap.
Batubara-Metro Nusantara News.Oknum jaksa Kejaksaan Negeri Batubara diduga terima suap dari terdakwa kasus penganiayaan. AMR (40Thn) jaksa yang menangani perkara penganiayaan itu dituding menerima suap sehingga menangguhkan penahanan dua orang terdakwa.
Informasi diperoleh menyebutkan, dugaan suap itu berawal saat oknum jaksa perempuan itu menangani perkara kasus penganiayaan terhadap Azura Maesera (25 Thn) warga Labuhan Ruku Batubara. Penganiayaan itu dilakukan terdakwa CF(26Thn) dan ibunya DW(48Thn) warga Dusun V Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Kedua terdakwa kasus penganiayaan itu tidak pernah dilakukan penahanan setelah berkas perkaranya tiba dikejaksaan Negeri Batubara. Oknum Jaksa yang menangani perkara itu diduga telah menerima suap dari para terdakwa.
Para terdakwa masih terlihat bebas berkeliaran dan merasa kebal hukum. Belakangan ini terdakwa juga sering melakukan teror kepada pihak korban melalui seluler.
Terdakwa juga sempat mengirimkan foto korban yang telah diedit ke berapa orang dekatnya. Foto editan korban itu terlihat dalam keadaan tanpa busana, sehingga korban merasa malu dan mengalami trauma.
"Karena teror itulah makanya istriku (korban-red) sempat jatuh sakit dan dirawat dirumah sakit beberapa hari, " ungkap Abdul Halif (35Thn) suami korban melalui seluler.
Dirinya mengaku kecewa terhadap proses hukum yang berlaku setelah mengetahui para terdakwa tidak pernah ditahan. Para terdakwa, katanya, merasa kebal hukum karena tidak ditahan meskipun melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Karena itu, pihak korban merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap kasus itu. "Kemana lagi kami mengadukan persoalan ini. Para terdakwa itu merasa kuat karena tidak ditahan, " lirih Abdul mengakhiri.
Sementara, AMR(40Thn) oknum jaksa yang diduga terima suap itu awalnya sedikit ketus ketika dikonfirmasi melalui seluler. Namun, setelah dijelaskan akhirnya dianya mengerti dan mengarahkan awak media ini konfirmasi langsung kepada pimpinannya.
"Maaf pak, apa kapasitas bapak terkait perkara ini, " jawab AMR melalui chat. "Saya hanya konfirmasi sebagai jurnalis terkait perkara yang ibu tangani, " ujar awak media ini datar.
"Kalau soal dugaan jaksa yang menangani perkara itu terima suap tidak benar. Tidak ada jaksa menerima uang sedikitpun untuk penangguhan penahanan, " ungkap Kasipidum Kejaksaan Batubara, Vinsensius Tampubolon SH didampingi Kasi Intel, Doni Harahap SH, ketika dikonfirmasi terkait oknum Jaksa AMR (40 Thn) diruang PTSP kejaksaan Batubara, Kamis, (01/02-2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Batubara itu membantah keras adanya isu dugaan anggotanya terima suap. Mengenai penangguhan penahanan katanya merupakan hak terdakwa karena diatur dalam undang-undang.
Terkait kasus penganiayaan itu terhadap para terdakwa, katanya, tetap dilakukan penahanan. Namun, penahanannya dialihkan dari rutan ke tahanan kota karena adanya permintaan keluarga terdakwa.
Pengalihan tahanan dikabulkan karena beberapa pertimbangan yang bisa diterima dan masuk akal.Beberapa alasannya dipandang dari sisi kemanusiaan terdakwa memliki anak yang masih kecil dan masih berusia dua bulan
Sedangkan, terdakwa lainnya ada memiliki riwayat penyakit lambung kronis. Karena permintaan pihak keluarga terdakwa makanya penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pengalihan penahanan secara tertulis dengan surat permohonan. Pengalihan penahanan terhadap terdakwa dari penahanan di Rutan menjadi penahanan penahanan kota itu sah dan resmi.
Ketika disinggung soal adanya tindakan terdakwa yang mengintimidasi korban hingga trauma dan sempat masuk rumah sakit, Kasi Intel Kejaksaan itu sempat terkejut. "Kalau soal adanya tindakan teror yang dilakukan terdakwa itu kita tidak tahu. Yah seharusnya pihak keluarga korban melaporkan kepada kita, biar menjadi bahan pertimbangan nantinya, " jelas Doni Harahap SH menimpali soal aksi teror terdakwa itu.
Sekedar mengingatkan,peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Kampung Lalang Rabu, (24/05-2023) sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu korban Azura Maesera tengah duduk di sebuh cafe minuman.
Kedua terdakwa lalu memanggil korban dan menuduh telah selingkuh dengan suaminya. Diduga karena terbakar api cemburu terdakwa melakukan pengeroyokan dan menarik rambut korban. (HS)