Termohon Mangkir Dari Gugatan Praperadilan, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Termohon Mangkir Dari Gugatan Praperadilan, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
Termohon Mangkir Dari Gugatan Praperadilan, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Sidang Gugatan Praperadilan di pengadilan negeri kolaka terkait mekanisme penetapan tersangka kepala desa atulanu kecamatan lambandia kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara yang diduga inprosedural mengalami penundaan akibat pihak termohon (Polres Kolaka) mangkir atau tidak hadir, Senin (11/4/2022). Humas pengadilan negeri Kolaka, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, SH, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, ia mengatakan bahwa tertundanya jadwal sidang pertama gugatan praperadilan tentang mekanisme penetapan tersangka kepala desa atulanu yang diduga inprosedural disebabkan karena termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. "Termohon telah mengirimkan surat yang intinya termohon tidak bisa hadir pada jadwal sidang hari ini, untuk itu termohon meminta kepada Hakim praperadilan agar dapat menunda sidang hari ini" ungkapnya melalui pesan singkat via WhatsApp Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di pengadilan negeri kolaka, tidak mencantumkan alasan ketidakhadiran termohon dalam surat tersebut. "Sidang berikutnya telah kita diagendakan pekan depan yakni pada hari Senin (18/4/2022)" tutupnya. Kasubsi penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi, yang ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan hari ini karena termohon sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa universitas sebelas November di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) kolaka "Termohon hari ini ditugaskan untuk pengamanan unjuk rasa sehingga tidak hadir dalam sidang tersebut" ujarnya Masih, Riswandi begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa termohon jika tidak ada halangan, sidang berikutnya termohon bakal hadir dalam sidang tersebut. (*) Laporan : Helni Setyawan