Tiga Pengacara PPKHI Lampung dari Kantor Hukum Muda”i Yunus dan Rekan Berikan Layanan Gratis Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur
metronusantaranews.com - Kota Metro - Tiga pengacara PPKHI Lampung yang tergabung di Kantor Hukum Muda’i Yunus dan Rekan memberikan pendampingan hukum secara gratis alias Pro Bono terhadap korban penganiayaan anak dibawah umur yang saat ini kasusnya tengah ditangani Polres Metro.
Adv. Muda’I Yunus, S.H, selaku Advocate Managing Partner, Kantor Hukum Muda’I Yunus dan Rekan kepada awak media di Kantor Perwakilan Lampung di Jl. Tiram 3 No. 89, Kelurahan Iringmulyo, Keacamatan Metro Timur Kota Metro usai penandatanganan surat kuasa Minggu sore kemarin mengungkapkan, selain dirinya sebagai penerima kuasa khusus dari Rakhmawati, 47 tahun, warga Jl. Sakura RT 11 RW 02 Kelurahan Metro, Keacamatan Metro Pusat selaku pelapor dan MRSW selaku korban penganiayaan, juga tercatat nama adv DR. Huzaini, SH, M.Sy dan Adv. Baryanti, SH, juga sebagai relawan penerima kuasa.
Adv, Muda’I Yunus yang juga Pemimpin Redaksi News Indonesian yang berkedudukan Jakarta menjelaskan, ketiga advokat yang tergabung di Persatuan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Lampung itu akan memberikan pendampingan terhadap para klien se optimal mungkin, mulai dari tingkat penyelidikan dan penyidikan di Polres, tingkat penuntutan di Kejari hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro.
Dalam kuasa khusus tertanggal 28 Mei 2022 itu, Muda’I Yunus menjelaskan, pihaknya bertindak atas nama pemberi kuasa diberikan hak untuk mewakili, mendampingi, mengurus atau membela kepentiingan kliennya selaku pelapor dan korban, atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana pasal 80 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No, 1 tahun 2016, tentang perlindaungan anak menjadi UU tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP
Menyinggung perkara yang tengah ditanganinya, pengacara yang berkantor pusat di Jl. Kecapi Raya, No. 36, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu mengungkapkan, peristiwa yang menimpa santri ponpes Darul Ulya Metro Timur itu terjadi pada 23 Mei 2022 yang lalu sekitar Pkl 11.30 WIB dimana peritiwa yang membuat korban babak belur dibagian muka bermula saat korban pulang dari sekolah.
Dijelaskan, korban betemu tersangka Amsori, 29 tahun sekitar pukul 11.00 di persimpangan gang kerajinan 15 a Iringmulyo. Saat itu tersangka yang merupakan warga Kp. Indopan LK 11, Kelurahan Waylunik Bandarlampung itu tengah mengendarai mobil Agya No Pol BE 1519 CQ berhenti dan minta tolong korban menunjukkan alamat SMP Negeri I Metro untuk mengantarkan buku paket , namun itu hanya sebuah modus, sebab sesampai di depan pintu gerbang sekolah, tersangka hanya minta korban untuk memfoto dengan HP milik korban.
Selanjutnya, tersangka memutar mobil dan melaju kearah Jl. AH Nasution. Persis di depan kolam renang Palem Indah, terjadilan peristiwa penjambretan HP milik korban. Sadisnya, Ketika korban mempertahankan, justru korban dianiaya pelaku hingga babak belur. Beruntung, saat itu korban mampu mengehntikan kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara mengerim tangan lalu mengambil alih kemudi stir diikuti teriakan minta tolong. Walhasil penganiayaan itu terhenti setelah seorang anggota polisi berhenti dan menolongnya sekaligus berhasil mengamankan tersangka berikut mobil yang dikemudikannya.
“Kami sangat prihaatin atas peristiwa itu, maka tanpa syarat kami turun tangan dan siap menjadi lowyernya hingga selesainya proses litigasi. “Untuk menjamin penerapan hukum yang adil, kami selaku advokat berkewajiban memberikan jasa hukum secara pro bono, sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 1, UU RI No. 18 tahun 2003” ujar Muda’I yang juga mantan wartawan senior Lampung Post di erat tahun 1990 dan Reporter Lampung TV era tahun 2006 itu. (kiri/musa)
Editor : Red