Tindak Pidana “ Persetubuhan terhadap anak dibawah umur“ di Pekon Kedamaian Bumi Agung
METRONUSANTARANEWS.COM.Belalau lampung barat.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial IE (46) dalam ungkap kasus persetubuhan anak. Rabu 25/05/2022
Kasat reskrim polres lampung barat di damping Kapolres lampung barat akbp hadi saepul Rahman,s.ik dalam arahan nya menyampaiakan sekira bulan November 2021, telah terjadi Tindak Pidana “ Persetubuhan terhadap anak dibawah umur“ di Pekon Kedamaian Bumi Agung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat dengan cara pelaku IE(46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah Pelaku dengan cara pelaku”membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya” lalu disetubuhi dirumah pelaku Kedamaian Bumi Agung Kec.Belalau Kab.Lampung Barat.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada Hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kec. Belalau Kab. Lampung Barat, setelah itu sekira 15.00 Wib Unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi Kediaman Tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung malakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Reskrim.
Markoni jp.