Kepala Bank Mandiri Metro Mangkir dari Persidangan

Kepala Bank Mandiri Metro Mangkir dari Persidangan
Kepala Bank Mandiri Metro Mangkir dari Persidangan
Metronusantaranews.com Lampung Timur - Akibat mangkir nya Kepala Bank Mandiri Kota Metro selaku tergugat, dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim PN Sukadana terpaksa menunda persidangan. Muda'i Yunus, SH, bersama Prof. Dr. Bennadi, SH, MH, selaku Kuasa Hukum penggugat Lilik Suryani binti Suwoyo dan Linawati binti Suwoyo, Rabu petang kemarin mengungkapkan, meskipun tergugat lain yakni kuasa hukum Dawilah binti Samsuri, Komari, SH, Kadus, Isis Diposeno, Kades Jadimulyo Suwarto, Camat Sekampung serta Kepala ATR BPN Lampung Timur hadir, namun majelis hakim tetap menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, tepatnya Rabu 30 Maret 2022. Muda'i Yunus, yang juga Penasehat Hukum News Indonesian itu menjelaskan, ketidakhadiran Kepala Bank Mandiri Metro sebagaimana informasi yang diperoleh, akibat pihak yg diutus tidak mengantongi surat kuasa sebagaimana yg dipersyaratkan dalam sebuah proses persidangan. Disini lain kuasa hukum penggugat yg akrab disapa Da'i, dan juga Pemimpin Umum News Indonesian itu menjelaskan, sifat melawan hukum para tergugat, bahwa faktanya telah memiliki hak berupa sertifikat tanah, dan proses mendapatkan surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan undangan yg berlaku. "Sebagaimana yang diatur dalam PP No 40 tahun 1996, Jo. UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan tatacara hibah yg menjadi dasar terbitnya sertifikat, meskipun merupakan kehendak pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yg dikehendaki, namun kebebasan itu juga ada batasannya", ujar Da'i yg juga Wartawan Senior Lampung Post di era awal tahun 90-an itu. Da'i juga memaparkan, didalam harta pemberian hibah terdapat legitime portie atau hak bagian mutlak anak sebagai ahli waris yg dilindungi undang undang. Adapun hak mutlak itu sendiri merupakan bagian warisan untuk setiap ahli waris yg besarannya telah ditetapkan UU sebagaimana dalam pasal 913 KUH Perdata, ujarnya. Da'i menambahkan, dalam harta pemberian hibah, dinyatakan sah apabila telah memenuhi pasal 1320 KUH Perdata, yakni perjanjian dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum harus ditentukan sejumlah syarat, sebagaimana dalam pasal 1321 KUH Perdata, ujar pengacara yg berkantor di Jl. Kecapiraya, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. Sementara pada bagian lain, Prof. Dr Bennadi, SH, MH, mengungkapkan, perbuatan para tergugat, diduga kuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Mantan Dekan Fakultas Hukum UMM dua periode itu memaparkan, para tergugat tidak memberikan obyek aquo kepada para penggugat, serta mengklaim tanah dan bangunan yg menjadi obyek sengketa milik tergugat Dawilah selaku tergugat satu, padahal tidak ada tanda tanda dari ahli waris yg sah dalam proses pengajuan atas alas hak tanah bangunan milik ibu penggugat yg merupakan warisan dari ibu kandungnya. "Pada waktu penandatanganan ahli waris, para penggugat sedang tidak ada di tempat. Saat itu bu Lilik berada di Jakarta untuk berangkat sebagai TKI ke Luar Negeri, sementara bu Linawati berada di Kota bumi", ujar Bennadi, yg juga pemilik Law Office BHP yg berkantor pusat di Sleman Yogyakarta itu. Diduga belum mengantongi surat kuasa, utuKepala Bank Mandiri Kota Metro, gagal menghadiri sidang perdana perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur Rabu kemarin. (Zakir/Putra)