METRONUSANTARANEWS.COM | YAPEN, DPRD Kabupaten Gelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimga) dan Tujuh Pimpinan Fraksi DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (14/09/2022)
Rapimga dilaksanakan untuk menerima masukan dan Usulan Fraksi-fraksi berupa Rekomendasi Usulan 3 Penjabat Kepala Daerah ke Gubernur Provinsi Papua dan Selanjutnya disampaikan ke Kemendagri. Usulan Penjabat ini untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah pasca berakhirnya masa Kepemimpinan Bupati Tonny Tesar, S.Sos dan Wakil Bupati Frans Sanadi, B.Sc.,Sos.,MBA., pada tanggal 16 Oktober 2022.
Rapat Pimpinan Gabungan bersama Pimpinan Fraksi-fraksi di Pimpin oleh Wakil Ketua II, Fridolin Warkawani. Dari Rekomendasi 7 Fraksi DPRD, didapatkan hasil, dengan urutan :
Posisi Pertama : Erny Tania, S.IP sebanyak 6 Rekomendasi
Posisi Kedua : William Manderi sebanyak 5 Rekomendasi
Posisi Ketiga : Doren Wakerkwa dan Cyfrianus Mambai masing-masing sebanyak 3 Rekomendasi
Posisi Keempat, Zakarias Sanuari, Arnold Sony Woria, S.Pd., Ir. Edi Mudumi, MM., Pison Marani, masing-masing perolehan 1 Rekomendasi
Usulan tiga nama Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, oleh 7 Fraksi, sebagai berikut, :
1. Fraksi Nasdem, merekomendasikan : (1) Erny Tania, S.IP, (2) William Manderi, (3) Doren Warkekwa
2. Fraksi Membangun Yapen, merekomendasikan : (1) Erny Tania, S.IP, (2) William Manderi, (3) Doren Warkekwa
3. Fraksi Demokrat, merekomendasikan : (1) Erny Tania, (2) William Manderi, (3) Chifry Mambai
4. Fraksi Golkar, merekomendasikan (1) Erny Tania, (2) William Manderi, (3) Doren Warkekwa
5. Fraksi Perjuangan Suara Rakyat, merekomendasikan : (1) Cyfrianus Mambai, (2) Erny Tania, (3) William Manderi
6. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, merekomendasikan (1) Erny Tania, (2) Sony Woria, (3) Drs Zakarias Sanuari
7. Fraksi Hanura, merekomendasikan (1) Cyfrianus Mambai, (2) Pison Marani, (3) Ir. Edi Noca Mudumi
Kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD Fridolin Warkawani menyampaikan DPRD diberi batas waktu sampai tanggal 16 September 2022 untuk mengusulkan, oleh sebab itu secara kelembagaan pimpinan DPRD tidak dapat mengusulkan sendiri tapi harus melibatkan Fraksi-fraksi sebagai representasi suara rakyat maupun partai.
"Kewajiban dan tugas DPRD adalah mengusulkan berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 120/5148/SJ tertanggal 31 Agustus 2022 tentang Usulan Nama Pejabat Kepala Daerah dan bersifat Segera" ucap Waket II Fridolin Warkawani
Dirinya menegaskan "Penjabat Bupati yang akan diusulkan melalui Gubernur, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masing-masing Fraksi untuk menyampaikan usulan dan Rekomendasinya.
"Usulan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang menentukan dan memutuskan siapa yang menjadi Penjabat Bupati adalah dari Kementerian Dalam Negeri." Jelas Fridolin
Prinsipnya DPRD, harus menjalankan amanat UU 201 ayat (9) dan ayat (11) UU no 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Hal ini sangat penting mengingat Jabatan Bupati Kepulauan Yapen akan berakhir pada 16 Oktober 2022 sehingga perlu mengisi kekosongan Jabatan" tutup Wakil Ketua II
Sumber n' Doc : Andrew Woria, | Editor : m@hyus_arafath