Wabup Tanjabbar Ikuti Peluncuran Permen Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis

Wabup Tanjabbar Ikuti Peluncuran Permen Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis
Wabup Tanjabbar Ikuti Peluncuran Permen Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis
Kualatungkal, - Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Hairan, SH ikuti secara virtual Peluncuran peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan 0enyakit Infeksius Baru, Rabu (08/03/23). Kegiatan yang di ikuti secara zoom meeting dari ruang rapat Wabup tersebut turut dihadiri, Kadis PMD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis BPBD, Kadis Tanaman Pangan Hortikultura, Sekretaris Bappeda, perwakilan dari Dinkes, Diskominfo, Disbunak dan Dukcapil. Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, dalam tiga dekade terakhir, banyak penyeberan penyakit baru dan penyakit lama yang kembali muncul berupa Zoonosis yakni penyakit yang timbul di hewan kemudian menular ke manusia. "Sekitar 60 persen dari semua penyakit yang menginfeksi manusia, sejauh ini sekitar 75 persen adalah penyakit infeksi baru yang bersumber dari binatang," terangnya. Muhadjir menyebutkan, beberapa faktor yang mempercepat muncul penyakit baru yakni urbanisasi, kerusakan habitat asli yang memungkinkan hewan dan manusia hidup berdekatan, perubahan iklim dan ekosistem, inang perantara dan mutasi genetik mikroba. "Ancaman Zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi terus meningkat dan memberikan dampak sosial, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan rakyat," jelas Muhadjir Effendi Sementara Ditjen Bina Bangda Teguh Setyabudi menyampaikan, dalam hal mendukung pencegahan, pengendalian Zoonosis dan penyakit hewan lainnya di Indonesia, daerah perlu mengintegrasikan perencanaan penganggaran dengan sinergi dan harmoni antar seluruh pengampu kepentingan, serta dilakukan secara berkelanjutan. "Daerah yang belum membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru serta menetapkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) harus segera memenuhinya sesuai peraturan yang telah ditetapkan," katanya Lebih lanjut mengatakan, agar melakukan Kerjasama dengan seluruh pihak terkait termasuk swasta dalam Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru serta mengupayakan optimalisasi pengobatan dan vaksinasi sesuai dengan target yang diharapkan.  (/*)