Asisten Bidang Aset PTPN 7 Lampung, Aswar Angkat bicara PTPN 7 Akui Sudah Lapor Polda Terkait Aktivitas TI yang berada di Blambangan Umpu

Asisten Bidang Aset PTPN 7 Lampung, Aswar Angkat bicara PTPN 7 Akui Sudah Lapor Polda Terkait Aktivitas TI yang berada di Blambangan Umpu

Metro Nusantara News - Way Kanan (Pl) Pimpinan PTPN 7 Regional Blambangan Umpu mengaku telah melaporkan maraknya aktivitas tambang ilegal (TI) di wilayah mereka kepada Polda Lampung sejak Juni 2024. Hal ini disampaikan Asisten Bidang Aset PTPN 7 Lampung, Aswar, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/7).

“Kami sudah lama melaporkan aktivitas TI ini ke Polda Lampung. Harapan kami, pelaku tambang ilegal bisa segera ditindak tegas,” tegas Aswar kepada sejumlah wartawan usai rapat.

Aswar juga membantah anggapan bahwa PTPN 7 melakukan pembiaran terhadap aktivitas TI yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Ia menyatakan PTPN 7 justru aktif meminta penindakan hukum atas kegiatan yang merusak lahan tersebut.

Namun, ia mengaku heran karena hingga kini aktivitas TI masih terus berlangsung. “Kami minta Kapolda Lampung segera menyikapi laporan kami. Apalagi ini sudah menjadi isu nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Way Kanan, Ade Cahyadi, menjelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut laporan dari empat tokoh adat Blambangan Umpu yang dipimpin Cahya Lana, terkait kerusakan wilayah ulayat akibat TI.

“Ke depan, akan kami jadwalkan rapat besar antara tokoh adat, PTPN 7, dan aparat penegak hukum (APH) untuk mencari solusi bersama,” kata Ade.

Terpisah, juru bicara tokoh adat, Cahya Lana, menuntut pertanggungjawaban dari PTPN 7 atas rusaknya lahan ulayat mereka. “Sudah puluhan hektar lahan kami yang rusak. Anehnya, APH seolah tak bertaji menghentikan TI,” ujarnya.

Cahya berharap Kapolda Lampung segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut.

(Pendi)