Bupati Lamsel Pecat THLS Secara Sepihak, Diduga Ada Kaitan Aksi AMHLS di KPK
Metronusantaranews.comLAMPUNG SELATAN -- Miris, Sejumlah Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) diberhentikan secara sepihak.
Betapa tidak, THLS yang sudah mengabdi puluhan tahun bekerja yang masuk diera kepemimpinan Bupati Lampung Selatan H. Zulkifli Anwar itu diberhentikan tanpa alasan dan kesalahan yang jelas.
Dimana, pemberhentian kerja itu ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sekira pada tanggal 20 Januari 2022 lalu. Akibat pemberhentian itu mendapat sorotan publik, sebab Pemkab Lamsel terkesan dzolim terhadap masyarakat yang bekerja sebagai Honorer di Pemkab Lamsel.
Adapun THLS yang diberhentikan yakni Ernawati, SH bekerja sebagai Pelaksana pada Bagian Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lamsel merupakan adik kandung Rusman Efendi, SH, MH, Widya Wati pelaksana pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan merupakan Istri dari Sekretaris GMBI Distrik Lamsel.
Kemudian, Rosmila, S.A.P bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamsel merupakan adik ipar Nivolin, sementara Deasi Amelia, SE bekerja pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan Istri Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lampung Selatan Andi Aziz.
Menanggapi hal itu, Andi Aziz yang merupakan suami dari Deasi Amelia, SE yang menerima SK Pemberhentian sebagai THLS menilai Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terkesan arogan dan tidak mengetahui aturan.
Sebab kata Ketua Dewan Anak Adat (DAA) Lamsel itu, pemberhentian kerja terhadapap Istrinya tidak sesuai prosedur dan tidak adanya kesalahan yang fatal yang dilakukan.
"Biasa korban politik, Bupati Lamsel terkesan Arogan, Dzolim dan tidak cerdas. Seharusnya Bupati Lamsel berjiwa besar," ujar Andi Aziz saat ditemui media dikediamannya sambil tertawa kecil.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap arogansi Bupati Nanang Ermanto yang tidak bisa membedakan persoalan politik dengan persoalan pribadi.
"Harusnya diberikan surat peringatan dulu sebelum diberhentikan dan dijelaskan apa permasalahanya, bukan langsung diberikan SK pemberhentian. Bedakan dong, politik dengan pribadi," jelasnya.
Sementara itu, Rusman Efendi, SH, MH menambahkan pihaknya menilai, pemberhentian beberapa THLS itu merupakan untuk membungkam aksi pergerakan AMHLS.
Menurutnya, pihaknya melihat sebagai orang politik, ini aksi balas dendam, dalam rangka membungkam aksi ini, saya tegaskan tidak akan terbungkam, percuma sudah dipecat tidak apa-apa, kami akan terus bergerak, sampai betul-betul kasus ini tuntas (ditangkap KPK).
"Upaya-upaya Nanang ini jelas untuk membungkam pergerakan, tentunya ini tidak akan berhasil, percuma sia-sia tidak akan berhenti, meskipun diberhentikan adek-adek kami. Ini Nanang Ermanto tidak bisa menghargai perbedaan," tegas Rusman Efendi.
Sementara itu kata Rusman, pemberhentian honorer daerah seharusnya mengacu pada perundang-undangan dan sesuai mekanisme, tidak serta merta, jika seorang honor daerah ada kesalahan, harusnya ada peringatan terlebih dahulu, jika salah dilakukan pembinaan, jika tidak bisa dibina lagi barulah diberhentikan, tapi ini tidak dan terkesan sepihak.
Ketua GERANAT Lamsel ini menambahkan, Didalam surat pemberhentian tidak diutarakan kesalahannya apa, akan tetapi atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang sebagai acuannya.
"Harusnya diutarakan kesalahannya apa, jangan asal berhentikan saja. Kalau itu dilakukan sesuai aturan, ada kesalahan yang jelas maka kita menerima, ini ada indikasinya balas dendam, tujuannya ingin membungkam, bahwa saat ini ada pergerakan masyarakat AMHLS. Sebab yang diberhentikan ada hubungan dengan tokoh yang ada dibarisan AMHLS," imbuhnya.
Kemudian kata dia, keempat THLS yang diberhentikan ini adalah memiliki hubungan secara kekeluargaan langsung terhadap mereka-mereka yang saat ini melakukan pergerakan aksi, aksi dalam rangka menuntaskan penegakan supermasi hukum di Lampung Selatan terkait dengan penerimaan fee proyek yang dilakukan oleh Nanang Ermanto.
"Meski adanya pemberhentian (THLS) itu, bahwa AMHLS tetap akan melakukan pergerakan dan akan terus melakukan aksi, bahkan aksi yang lebih besar lagi. Patut di sesalkan karna Nanang Ermanto sebagai pemimpin tidak bisa membedakan urusan Birokrasi pemerintah, urusan Hukum, urusan politik, dengan urusan pribadi," tutupnya.
Untuk diketahui dalam surat itu tertuang yakni, Pemutusan kerja berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor: 800/65/V.05/2022 tentang pemberhentian sebagai tenaga harian lepas sukarela (THLS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022.
Menimbang : Bahwa sesuai dengan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 11 tahun 2011 tetang pokok-pokok kepegawaian tenaga harian lepas sukarela (THLS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten pasal 26 ayat (2) huruf (d) disebutkan bahwa THLS dapat diberhentikan pada masa berlangsungnya kontrak karena karena berdasarkan rekomendasi pejabat yang berwenang, THLS tersebut dinyatakan telah melanggar peraturan undang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Bupati Lampung Selatan
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 28 tahun 1959
2. Undang-undang nomor 5 tahun 2014
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 jo Undang-undang nomor 9 tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010
5. Peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 7 tahun 2016 jo peraturan daerah nomor 10 tahun 2020.
6. Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 11 tahun 2011. (Tim).