Tabrak SKB 3 Menteri Dikenakan Biaya Rp.500.000, Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sukaraja

Tabrak SKB 3 Menteri Dikenakan Biaya Rp.500.000, Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sukaraja
Tabrak SKB 3 Menteri Dikenakan Biaya Rp.500.000, Diduga Ada Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sukaraja
metronusantaranews.com -- Lampung Selatan -- Melalui kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan program percepatan berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Badan pertanahan Nasional menginstruksikan program PTSL untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu program sertifikat gratis untuk masyarakat. Di ketahui berdasarkan keputusan menteri agrarian dan tata ruang nomor 59/SKB/V/2017 menteri dalam negeri nomor:590-3168A tahun 2017 dan menteri desa pembangunan tertinggal dan transmigrasi nomor:34 tabung 2017 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Beberapa warga desa sukaraja kecamatan palas yang tidak ingin di sebut namanya saat di tanya oleh tim media mengatakan pada tahun 2022 ini dalam pembuatan sertifikat mereka di kenakan biaya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembuatan alas hak atau sporadik di kenakan biaya sebesar Rp 200.000,' jadi jumlah dana yang harus di serahkan kepada pokmas adalah sebesar Rp 700.000,'.(tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan biaya di dalam SKB 3 menteri nomor:25/SKB/V/2017 yang telah di tetapkan pada tanggal 22 Mei 2017 bahwa biaya untuk pembuatan PTSL hanya Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) dan ini berlaku untuk wilayah provinsi Lampung. Dengan telah di tetapkan nya pembiayaan pembuatan ptsl kepada masyarakat sebesar Rp 500.000 di desa Sukaraja kecamatan palas kabupaten Lampung selatan,di situ sudah jelas bahwa peraturan SKB 3 menteri tidak di taati dan di langgar oleh pihak desa dan pokmas. Di dalam SKB 3 menteri biaya yang di tetapkan sebesar Rp 200.000 sudah jelas kegunaannya yaitu pertama adalah untuk perlengkapan dokumen yang arti nya yang tidak punya alas hak atau sporadik di ambil biaya nya dari angka Rp 200.000 tersebut,dan yang kedua adalah untuk pembuatan patok dan materai dan yang ketiga adalah biaya aparatur desa/kelurahan dalam menjalankan pelaksanaan PTSL. Pertanyaannya adalah kalau biaya yang di tetapkan pihak desa/pokmas desa sukaraja sebesar Rp.500.000 kepada masyarakat,sedangkan ketetapan SKB 3 menteri harus Rp.200.000 di kemanakan atau alasan untuk apa dari biaya yang sudah di tentukan tersebut. Sementara itu Jusman Hadi selaku ketua pokmas desa sukaraja saat di konfirmasi pada hari Kamis 02/06/2022 mengatakan bahwa di terapkan dana sebesar Rp 500.000,' tersebut sudah ada musyawarah dan kesepakatan dengan BPD dan LPM serta masyarakat. Di tempat terpisah ketua BPD desa sukaraja atas nama ISWAH saat di konfirmasi dikediamannya mengatakan bahwa di tahun 2022 ini tidak ada pihak yang mengatas namakan pokmas mengajak musyawarah terkait masalah ptsl tidak pernah diberitahu oleh pihak desa, bahkan saya selaku ketua BPD pun secara pribadi sangat keberatan jika pembuatan program ptsl tersebut di kenakan biaya sebesar Rp 500.000,' apalagi jumlah dana tersebut di luar dari pembuatan sporadik atau alas hak. Terkait permasalahan ptsl di desa sukaraja ini, pihak awak media akan menyampaikan kepada pihak kejaksaan negeri lampung selatan. (JJ/RS)