Carut Marut Pembangunan di Semau, Diduga Kades Selewengkan Dana Desa TA 2022
TANJAB BARAT – Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2021 -2022 oknum Kepala Desa Semau Supian, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat di duga di mark-up.
Menyikapi itu, LSM yang cukup ternama di Provinsi Jambi dan kredibilitasnya sudah tidak diragukan lagi DPP LSM Brantas angkat bicara terkait dugaan konstruksi bangunan tumpang tindih di desa Semau Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Disampaikan Sekjen Brantas Amri Kusuma, masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara, agar memastikan penyelenggaran negara dapat berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Konfrensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC) tepatnya terdapat pada Pasal 13 yang mengamanatkan kepada setiap negara peserta (termasuk Indonesia),
“Agar meningkatkan partisipasi aktif dari perseorangan maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Amri Kusuma, Kamis (21/07/2022).
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Semester I Tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 35,7 Miliar, Waaaaaw…!
Dijelaskan Amri Kusuma, bukan saja regulasi payung hukum seputaran kasus Kepala Desa koruptor yang telah divonis bersalah terjadi tumpang tindih, yaitu ; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, tercantum Kemendagri melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan.
Lalu, penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Hal ini diduga terjadi kepada oknum kepala Desa Semau Kecamatan Bram itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Oknum Kades Semau juga diduga kuat melakukan Praktek Tumpang Tindih terhadap Bangunan PAUD di Desa Semau tersebut.
Dari hasil pantauan Tim Pencari Fakta DPP LSM Brantas, bersama Media Reformasi Bangsa.co.id dilapangan, terdapat fisik bangunan PAUD yang telah selesai dibangun pada anggaran tahun sebelumnya dengan menggunakan Uang Negara.
Ternyata dari informasi yang diterima dari beberapa narasumber, anggaran yang digunakan berasal dari sumbangan masyarakat.
Saat meruntuhkan PAUD tersebut terdengar suara-suara yang mengatakan “saya ambil ini karena kemarin waktu membangun saya sumbang kayu dan papan”. Ucap warga, begitu juga yang menyumbang atap, pintu, jendela dan lainnya,” jelas Amri menirukan bahasa warga.
Terkait hal tersebut Amri Kusuma selaku akan segera melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Tanjung Jabung Barat.
“Saya akan segera layangkan surat laporan resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Tanjung Jabung Barat, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tutup Amri.
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pihak Pemdes, Sekretaris Desa Semau mengatakan, pembangunan tersebut dibangun atas izin Camat Bram Itam.
“Kami kan sudah minta izin ke pak Camat, boleh gak kami bangun di tempat yang lame tuh, kate pak Camat Boleh, makenye kami bangun disitu,” terang Sekdes.
Menanggapi itu, Camat Bram Itam membantah keterangan Sekdes yang disampaikan Henry Ponda. Camat Bram Itam mengaku tidak tahu pasti terkait bangunan tersebut.
“Namun jika yang dikerjakan adalah rehab bangunan yang lama tidak masalah,” pungkas Camat.
Terpantau dilokasi pembangunan PAUD tersebut bukan rehab, jelas pada papan merk tertera pembangunan PAUD. Saat media ini mengkonfirmasi via Chat WhatsApp, sang kepala desa diam seribu bahasa. (Zul Hamdi)