LBH Iskandar Muda Aceh : LSM Bungoeng Lam Jaroe Jangan asal Cetus Tentang Tugas Pokok Penyidik Polri Dan Kejaksaan ‎

LBH Iskandar Muda Aceh : LSM Bungoeng Lam Jaroe Jangan asal Cetus Tentang Tugas Pokok Penyidik Polri Dan Kejaksaan  ‎

MetroNusantaraNews.com, ‎Langsa - Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH,.CpM mengatakan LSM Bungoeng Lam Jaroe jangan asal cetus Tugas Pokok Aparat Penegak Hukum dan Dasar Hukum penyidik polri.

‎Lanjut Nazar, Bung Zul Fadli sebagai Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe harusnya lebih jeli dan lebih paham hukum bagaimana dan apa yang harus dilakukan penyidik apabila bukti dan saksi tidak mencukupi dan silahkan ajukan novum baru dalam kasus tersebut.

‎Jangan hanya mendengar cerita sepenggal-sepenggal tanpa adanya dasar hukum yang berlaku,"ujar Nazar kepada wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

‎Dasar hukum penyidik polri dan kejaksaan tidak menahan tersangka adalah hal yang dimungkinkan berdasar Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penahanan hanya dilakukan apabila ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lainnya, jika kekhawtiran tersebut tidak ada , maka tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.

‎Lebih lanjut Muhammad Nazar mengatakan,"harusnya LSM Bungoeng Lam Jaroe lebih menguasai dasar hukum penyidikan dan penyelidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, dan bagaimana Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan bekerja, bukan hanya soal tidak ditahannya seseorang,"tutup Nazar.(FAHRID)