Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Satu Unit HP Vivo di Way Tuba

Metro Nusantara News - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (18/08/2025).
Tersangka curat diduga inisial MK (49) alias Jabrik berdomisili Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 Wib saat Suryadi mau membuka toko dan mau mengambil uang yang disimpan didalam box plastik disamping bagian bawah tempat tidur kamar, sudah tidak ada ditempatnya .
Selanjutnya pelapor mau mengambil handphone miliknya yang tadinya ditaruh diatas tempat tidur ternyata tidak ada juga.
Setelah itu Suryadi menanyakan kepada istri dan anak pelapor, namun keduanya tidak ada yang mengetahuinya,”ujar Kapolsek.
Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO type V21 warna Diamond Flare dan uang tunai sekitar Rp. 25. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 17-06-2025 diduga TSK MK alias Jabrik sebelumnya telah ditahan di Polsek Way Tuba dalam perkara Curat Handphone merek POCO X3 warna biru.
Setelah itu, petugas Polsek Way Tuba melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK alias Jabrik pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib,
Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka bahwa benar tersangka mengakui
telah melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di rumah Suryadi di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan
Selanjutnya TSK dan kotak handphone merek VIVO type V21 warna Diamond Flare diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek
(Rev/bungputng)