Dewan Penasehat Dukung Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nasib Hendri Bangun di Ujung Tanduk
Jakarta – Nasib Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun, ibarat telur di ujung tanduk. Sebentar lagi posisinya sebagai pengurus pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu selesai. Bahkan jika tidak hati-hati, organisasi PWI bisa ikut bubar.
Hal ini terlihat dari sikap Dewan Penasehat PWI Pusat yang mendukung penuh keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberikan peringatan keras terhadap Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat lainnya. Adapun ketiga pengurus PWI Pusat yang disanksi DK PWI untuk diberhentikan adalah Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat adalah tanggal 16 Mei 2024.
Atas sanksi yang diberikan DK PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK tersebut, tapi malah sebaiknya dia melawan. Pada tanggal 14 Mei 2024, dedengkot koruptor PWI itu menunjuk pengacara yang kemudian mensomasi DK PWI Pusat, dengan meminta agar DK mencabut sanksi yang diputuskannya dengan alibi DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.
Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian Hendri Ch Bangun cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, dan Sekretaris, Wina Armada.
Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.
Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.
Sebagai bagian dari nasehatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.
Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang yang digelapkan Hendri cs, serta memberhentikan tiga orang pengurus, dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.
Mengamati fenomena tersebut, secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bagun, kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa organisasi wartawan tertua tersebut sudah di ambang kehancuran, memalukan, serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya. Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara dalam menyikapi Kasus Hendri Ch Bangun cs. Dia benar-benar di ujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.
“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB alias Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung-jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, yang juga menjabat Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.
Jusuf Rizal juga mengatakan bahwa wartawan pemegang KTA PWI, Edison Siahaan, dan LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN oleh Hendri cs ke Mabes Polri adalah agar dapat ditemukan ada-tidaknya pelanggaran, baik prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, dan kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship oleh Forum Humas BUMN. Hanya melalui proses hukumlah kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN itu dapat dibuka secara terang-benderang dan didapatkan kepastian hukum atasnya. (TIM/Red)