Diduga Penadah Belum Diproses, Korban Pencurian Datangi Polsek Mauk

Diduga Penadah Belum Diproses, Korban Pencurian Datangi Polsek Mauk

- Tangerang  - Metro Nusantara News.com  Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Mauk menuai protes dari korban. Pasalnya, hingga kini proses hukum disebut baru menyasar terduga pelaku utama, sementara pihak yang diduga sebagai penadah belum tersentuh pemeriksaan, meskipun identitasnya telah disebut dalam keterangannya.

Samsudin selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Ghofur, S.H. yang diikuti beberapa awak media mendatangi kantor Polsek Mauk, pada Senin (2/3/2026), untuk menyampaikan keberatan sekaligus mempertanyakan perkembangan perkara.

Dalam kesempatan itu Samsudin mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pemeriksaan terhadap terduga penadah. Dia mengungkapkan laporan peristiwa pencurian ini sejak 15 Juni 2025 lalu ke Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, kemudian pihak Polsek Mauk memproses dan menetapkan terduga para pelaku sebagai Tersangka.

_"Pelaku udah ngaku, emasnya dijual ke toko emas di Mauk. Belakang ini dikatahui tokonya milik HM. Saya punya buktinya semua,"_ tegas Samsudin.

_"Yang bikin saya tambah jengkel, HM dan pegawainya ngaku belum pernah nerima panggilan pemeriksaan dari Polsek Mauk terkait perkara saya,"_ ungkap Samsudin dengan nada geram.

Kekesalan Samsudin bertambah oleh karena ditemui fakta bahwa penanganan terhadap terduga penadah terhambat karena adanya dugaan perlindungan dari oknum Kepala Desa (Kades).

_"Uda gitu pas ditanya masalah ini HM bilang temuin aja Kades K (inisial), ini ada apa,"_ tanya heran Samsudin.

Sementara itu, pihak Penyidik Polsek Mauk, yang ditemui saat itu menyampaikan beberapa proses yang sudah dan akan dilakukan. 

_"Kami sudah panggil beberapa pihak lain (selain Para Tersangka_red.) yang disebut terkait dalam perkara ini. Memang, ada pihak yang sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, kami akan lakukan panggilan terkahir. Nanti akan Kami komunikasikan dengan Pengacara Korban (Samsudin_red.),"_ ungkap salah satu Penyidik.

_“Jadi sementara ini masih ada beberapa keterangan yang perlu digali dari pihak lain untuk melengkapi. Kami juga akan meminta arahan dari pihak kejaksaan terkait langkah selanjutnya,”_ tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak Kepolisian Sektor Mauk menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. ( Razik )