Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Tawarotebota, PT. SASK Di Polisikan

Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Tawarotebota, PT. SASK Di Polisikan
Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Tawarotebota, PT. SASK Di Polisikan
Metronusantaranews.com - Konawe - Diduga lakukan penyerobotan lahan warga di desa tawarotebota kecamatan uepai kabupaten konawe sultra, PT. SAKS resmi dilaporkan ke polisi, Rabu (1/6/2022) Sejumlah warga desa tawarotebota melalui kuasa hukumnya Abiding Slamet, SH laporkan PT. SAKS atas dugaan penyerobotan lahan milik warga setempat. Abiding Slamet, SH selaku kuasa hukum para pemilik lahan yang di temui awak media menjelaskan kronologis penyerobotan lahan milik kliennya bahwa awalnya pada bulan Mei 2022 di Desa Tawarotebota, Sugiat selaku salah satu pemilik lahan tersebut mengecek lahan miliknya dan menemukan lahannya sudah rata dengan tanah dan telah di tanami sawit. "Klien saya kaget melihat tanaman miliknya sudah rata dengan tanah bahkan lahan tersebut telah di tanami sawit" ujarnya Selain lahan Sugiat yang diduga diserobot, lahan milik Koba dan Rudolf juga di serobot, sambungnya "Ketiga klien saya sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT. SAKS terkait dugaan penyerobotan lahan, namun perusahaan sawit tersebut tidak memberikan kepastian terhadap klien saya" tegasnya [caption id="attachment_20650" align="alignnone" width="244"] Ketgam : Bukti Laporan Pengaduan Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan Di Kepolisian Resort Konawe[/caption] Masih Abiding begitu panggilan akrabnya, ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah bertemu dengan pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa tawarotebota, Lyianis, namun kepala desa teesebut tidak mengetahui secara jelas terkait lahan yang diduga diserobot oleh PT. SAKS. Bahkan kata Abiding, perusahaan sawit tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah setempat terkait pihak PT. SAKS masuk ke lahan warga setempat. Lebih lanjut, ia juga beberkan sejumlah lahan milik kliennya yang diduga diserobot oleh PT. SASK yakni untuk lahan Sdr. KOBA yang diserobot seluas 1/4 Ha (seperempat hektar), Lahan milik Sdr. Rudolf seluas 1 Ha (satu hektar), dan Sdr. Sugiat seluas 1 Ha (satu hektar). "Dampak dari akibat lahan klien saya yang diduga diserobot yakni lahan tersebut tidak dapat diolah kembali lagi lahannya bahkan mengalami kerugian materil" ungkapnya Atas dasar itulah, ungkap Abiding yang juga ketua projo konawe, dirinya melaporkan PT. SASK di kepolisan resort konawe untuk ditindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan milik warga desa tawarotebota. Terakhir, abiding mengatakan kemungkinan besar masih banyak warga setempat yang menjadi korban penyerobotan lahan dan bahkan bakal muncul laporan kepolisian lainnya terkait persoalan tersebut. Sampai berita ini di tayangkan awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan sawit tersebut dalam hal ini PT. SASK. (*) Laporan : Helni Setyawan