Diduga Tidak Memiliki Ijin Lengkap, Tambang Pasir Didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka Tetap Tancap Gas Untuk Terus Beroperasi
Oku Timur Metro Nusantara News- Pertambangan Pasir tetap nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian Pasir di duga ilegal karena tidak memiliki ijin lengkap tersebut berada di Wilayah Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur (Sumatera Selatan).21/09/2023
Selain itu tidak nampak Plang Papan Informasi Yang memberikan Keterangan Bahwa Tambang Pasir Kwarsa Tersebut Di Kelola oleh perusahaan Pertambangan yang Operasi Produksi Pasir Kwarsa. Namun banyak warga yang mengatakan tidak mengetahui bahwa ijin Pertambangan apakah Lengkap atau tidak.
Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang tersebut dikelola oleh Mukti warga Dusun 1.Desa Sukabumi Kecamatan Cempaka
Warga sekitar yang berdampak dari tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan provinsi tepatnya didesa Sukabumi Kecamatan Cempaka serta banyak debu pasir yang berterbangan,maupun pasir yang berserakan di sekitar jalan provinsi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.selain itu warga hawatir banyak rumah yang di pinggiran sungai Komring disekitar lokasi tambah pasir tersebut
“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu pasir berterbangan yang dapat mengganggu,dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck fuso ban dobel, pengangkut hasil tambang pasir bermuatan berat setiap harinya, awab warga yang enggan di ambil dokumentasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan provinsi dan jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas bongkar muatnya.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Rilis : jhon