Metronusantaranews.com
LAMPUNG SELATAN - Adanya tudingan bahwa penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam sidang kedua perkara perdata terkait janji jabatan dan proyek di Kabupaten Lampung Selatan, Kuasa Hukum penggugat angkat bicara.
[caption id="attachment_16569" align="alignnone" width="269"]
Surat kuasa dari penggugat[/caption]
Menurut Hendriadi, SH, pihaknya selaku kuasa hukum Yusar Riyaman Saleh (penggugat) telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk mengikuti sidang kedua yang dijadwalkan pada 23 Maret 2022.
Namun, sekitar kurang lebih pukul 11.00 WIB, pihaknya ditelpon oleh panitera PN Tanjungkarang bahwa, sidang gugatan batal digelar alias ditunda sampai 3 minggu kedepan.
"Kita ini tepat waktu, sekitar 09.30 WIB kita sudah hadir di Pengadilan, saya bertemu dan bincang dengan Oki dan Zamroni kuasa hukum dari tergugat IV, mereka bilang pengacara BBHR," ujar Hendriadi, SH kepada media gerbangkrakatau.id melalui telpon selulernya, Jum'at (25/3/2022).
Dia menjelaskan, diwaktu yang sama jadual sidang gugagatan, ada pelantikan Ketua PN Tanjungkarang yang baru. Lalu, pihaknya menghubungi Panitera Pengganti menanyakan tentang sidang tersebut.
"Kebetulan ada pelantikan ketua PN baru, jadi suasananya sepi, lalu kita menelpon panitera pengganti (PP), kemudian PP mengatakan tunggu dulu nanti saya infokan selanjutnya, jadi kami menunggu sampai 11.30 WIB, selang beberapa menit saya dapat info dari PP bahwa sidang ditunda 3 Minggu, berdasarkan info tersebut saya langsung pulang," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam perjalan pulang, pihaknya mendapat telpon dari kuasa hukum tergugat VI, dia menyampaikan bahwa sidang akan digelar hari ini (23/3/2022) juga. Namun kata panitera tetap ditunda.
"Setelah jam 12 lewat, bang Oki nelpon mengatakan bahwa kita jadi sidang, lalu saya jawab saya sudah pulang karena panitera bilang sidang ditunda 3 Minggu. Karena pegangan kami adalah dipanitera," imbuhnya.
Kemudian lanjut dia, jika benar sidang digelar pada saat itu, tidak mungkin kami selaku penggugat tidak hadir, karena bagaimana juga penggugat wajib hadir dipersidangan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.
"Untuk memastikan, kita coba menghubungi panitera, jadi jawabnya sama bahwa sidang tetap ditunda. Lalu saya bilang, infonya sidang hari ini tetap digelar, dijawabnya enggak kok tetap ditunda kata si Panitera ini. Berdasarkan itu makanya kita tidak datang lagi ke Pengadilan," terangnya.
Lalu, kata dia, saya dihubungi kembali oleh kuasa hukum tergugat VI mengatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada tanggal 6 April 2022.
"Kata Oki sidang tadi jadi, namun ditunda dan akan digelar pada tanggal 6 April 2022, artinya bukan 3 Minggu, melainkan 2 minggu ditundanya," kata dia.
Dilain tempat, Yusar selaku penggugat menegaskan, bahwa kuasa hukumnya hadir dalam sidang yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Selain itu, bahwa persoalan yang menimpanya sepenuhnya dikuasakan oleh kuasa hukumnya.
"Jangan bilang tidak hadir, kuasa hukum saya hadir, bahkan mereka sesama kuasa hukum (Kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat IV) sudah ngobrol dan infonya tukeran nomor telpon," kata Yusar melalui telpon selulernya.
Untuk diketahui, dalam perkara gugatan itu, penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat Akbar Bintang Putranto selaku tergugat 1, Joni Tamin dan Aliunsyah selaku tergugat 2 dan 3, sedangkan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku tergugat 4.
Adapun, penggugat Yusar selaku ASN melalui kuasa hukumnya Marwan, SH, Hendriari, SH dan Rekan telah memasukan gugatan dan didaftarkan pada 17 Februari 2022 di PN Tanjungkarang dengan nomor perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, Bandar Lampung terkait janji pemberian jabatan di Pemkab Lamsel dan jatah proyek tahun 2019 lalu.
Akibat, iming-iming tersebut, penggugat pun memberikan uang dengan sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk diketahui, dalam sidang gugatan pihak penggugat selain Nanang Ermanto, tiga orang tergugat yakni tergugat 1 Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin dan Aliunsyah, ketiganya merupakan tergugat I, II dan III tidak hadir dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2022.
Adapun dalil dalam gugatan yang dilansir media kirka.co, Yusar Riyaman Saleh selaku Penggugat mencantumkan beberapa permohonannya antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. (Tim).