DPD RI Dorong RUU Kepulauan di Prolegnas 2025, Haji Uma: Otsus Aceh Tidak Terganggu

DPD RI Dorong RUU Kepulauan di Prolegnas 2025, Haji Uma: Otsus Aceh Tidak Terganggu

MetroNusantaraNews.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus memperkuat agenda legislasi nasional dengan mendorong percepatan sejumlah rancangan undang-undang prioritas. Salah satunya adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai bagian dari tujuh RUU usulan DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah, Rabu (19/11/2025).

Kepastian masuknya RUU tersebut ditegaskan melalui surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025 terkait surat Pimpinan DPD RI Nomor B/HM.03/2472/DPDRI/X/2025 mengenai penyampaian daftar RUU prioritas DPD RI. Dalam surat itu, DPR RI menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan akan dibahas bersama Presiden dalam Sidang DPR RI untuk memperoleh persetujuan bersama, serta meminta Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.

Melalui rapat khusus yang dipimpin PPUU dan Komite I, para senator dari provinsi-provinsi kepulauan kembali menegaskan komitmen percepatan pembahasan. DPD RI juga sedang menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis untuk mendorong penyelesaian legislasi.

Sejalan dengan itu, Haji Uma juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini berada dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyempurnaan UUPA dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus, terutama dalam aspek politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Haji Uma menilai pembahasan ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempertegas posisi Aceh dalam struktur ketatanegaraan nasional.

Dalam rapat pada 19 November 2025 yang dipimpin oleh Ketua PPU Dr. Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Dr. Andi Sofyan, sejumlah anggota DPD RI menyoroti lambatnya proses legislasi RUU Daerah Kepulauan yang telah diusulkan sejak 2017 namun belum juga disahkan. Sikap paling tegas disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak boleh mengusik atau mengurangi kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus. Ia menilai bahwa penyempurnaan substansi RUU harus mempertimbangkan dinamika terkini agar lebih relevan dan memiliki daya dorong legislasi yang kuat, tanpa bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“RUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,” tegas Haji Uma. Ia menambahkan, “Saat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga ini menjadi momentum untuk Aceh.”

DPD RI turut menjelaskan bahwa terdapat tujuh RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025/2026. Ketujuhnya meliputi RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah sebagai usulan murni DPD RI dasar dari Komite I DPD RI serta lima RUU lainnya yang merupakan usulan bersama DPD RI dan DPR RI, yaitu Revisi UU Pemerintahan Aceh (UU PA), Revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Seluruh RUU yang telah selesai disusun telah diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Dengan masuknya seluruh RUU tersebut dalam agenda Prolegnas, DPD RI berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan kekhususan seperti Aceh.(FAHRID)