DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Gelar Rapat Paripurna I, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Gelar Rapat Paripurna I, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Gelar Rapat Paripurna I, LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022
Metronusantaranews.com - Serui | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Tercatat, 22 orang Anggota DPRD hadir dari 25 orang jumlah keseluruhan, bersama Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos.,Plt. Sekda Erny R. Tania, S.Sos, unsur Forkopimda Bangka Tengah, para Wakil Ketua DPRD, serta para anggota DPRD dan perwakilan OPD terkait. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos., juga turut dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022. Akan Membahas materi yang disampaikan Bupati mengenai LKPJ Tahun Angggaran 2022 dan Dua (2) Raperda yakni tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas penyampaian LKPJ Tahun 2021. Dilanjutkan Ketua DPRD, "Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, dapat saya sampaikan : Pertama, Telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, Terdapat kemajuan dari Ranperda sebelumnya karena (1) terjadi perubahan pada Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2022 tengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adanya kemajuan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Yapen, Yaitu ditambahkannya di Pasal 7 pada Raperda tersebut. "Sebelum melakukan pernyataan modal terlebih dahulu dilakukan kajian meliputi kemampuan Keuangan Daerah dan kemudian konstribusi pendapatan asli daerah." imbuh Ketua DPRD. Ketua DPRD juga berharap Bapemperda DPRD serta Fraksi-fraksi DPRD dapat mengkaji secara seksama LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk disampaikan pada Rapat Paripurna I.   Reporter : Indra SFB