Dua Ranperda Inisiatif Pemda Diserahkan Ke DPRD Kolaka Timur Untuk Dibahas

Dua Ranperda Inisiatif Pemda Diserahkan Ke DPRD Kolaka Timur Untuk Dibahas
Dua Ranperda Inisiatif Pemda Diserahkan Ke DPRD Kolaka Timur Untuk Dibahas
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - PJ Bupati Kolaka Timur melalui Asisten I bidang pemerintahan, Arisman, SE., serahkan dua dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemda kepada ketua DPRD Kolaka Timur, Suhaemi Nasir, S.Pd.,M.Pd untuk dibahas. Penyerahan Raperda inisiatif Pemda koltim tersebut, dalam rangka kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Kolaka Timur yang di gelar di aula pertemuan dewan perwakilan rakyat daerah Kolaka timur, Rabu (6/4/2022). Adapun rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemda Kolaka timur yang diserahkan adalah Raperda tentang perubaha bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi perusahaan umum daerah aneka usaha Kolaka timur dan Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum. [caption id="attachment_17464" align="alignnone" width="300"] Ketgam : Pembukaan rapat paripurna di DPRD Kolaka Timur Terkait Rancangan Peraturan Daera[/caption] Sambutan PJ Bupati Kolaka Timur, yang dibacakan oleh asisten I bidang pemerintahan Arisman, SE., Menyampaikan bahwa penyerahan dua Raperda, dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha dan perusahaan daerah air minum kabupaten kolaka timur. Kedua rancangan peraturan daerah yang didasari atas inisiatif pemerintah daerah tersebut dibentuk berdasarkan implikasi yuridis UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sambungnya "UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah Menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah" jelasnya Masih, Asisten I bidang pemerintahan, ia menambahkan bahwa atas dasar UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dilakukan revisi terhadap kedua perda kabupaten kolaka timur nomor 8 tahun 2018 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) dan perda kabupaten kolaka timur nomor 9 tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha kabupaten kolaka timur. "kedua perda yang mengalami perubahan telah dianggap tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai payung hukum" terangnya Masih dalam sambutannya, ia juga menjelaskan dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya pada kedua perda tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah inisiatif Pemda kabupaten kolaka timur Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa Tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. [caption id="attachment_17465" align="alignnone" width="300"] Ketgam : Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Dokumen Ranperda Inisiatif Pemda Kolaka Timur[/caption] Terakhir dalam sambutan yang di bacakan oleh asisten I bidang pemerintahan, Arisman begitu sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa pemerintah daerah Kolaka timur melalui OPD bersama DPRD dapat bersinergi dan terlibat aktif dalam pembahasan reperda, sehingga pada penetapanya nanti, perda ini sesuai dengan asas-asas peraturan perundang undangan. Diketahui, usai para Fraksi menyampaikan pandangan umum baik Raperda inisiatif Pemda kolaka timur maupun inisiatif legislatif, PJ Bupati Kolaka Timur melalui Asisten I , Arisman, SE mewakili pemerintah daerah memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi. (*) Laporan : Helni Setyawan