Pembangunan jalan rabat beton di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang sepanjang berkisar 1000 meter, yang dibangun oleh Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur menggunakan APBD 2021 diatas lahan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII belum ada izin membangun alias ilegal.
Bahkan pihak Balai Besar juga sempat mengaku kaget kenapa tiba-tiba ada bangunan jalan Cor beton tersebut, dan juga belum mengetahui siapa yang membangun jalan itu.
Rosyid Setiawan Pegawai Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII saat ditemui dikantornya di Jalan Lintas Kota Baru Martapura mengaku, hingga saat ini mereka belum menerima izin terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut. Menurut Rosyid, ukuran tanah milik Balai yang ada di sepanjang jalan ditanggul diantara sisi jalan selebar 25 Meter sampai 75 meter. Maka jelas bangunan jalan Cor beton tersebut masih berdiri diatas tanah Balai Besar wilayah Sungai VIII.
"Yang jelas bangun jalan di desa Tanjung Sari yang berdiri diatas lahan kita itu belum ada izin. Saya juga sempat kaget, kok ada bangunan diatas lahan kita tanpa ada izin," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kades Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Sahlan, dirinya juga mengaku sejak dibangunnya jalan itu dia tidak tahu menahu pihak mana yang membangun jalan tersebut, apakah itu Dinas PU Provinsi atau Kabupaten, dirinya sebagai kepala Desa setempat belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau laporan.
"Sampai saat ini saya belum tahu siapa yang bangun jalan itu, seandainya bangunan itu dari Dinas PU Kabupaten, masih banyak lokasi lain yang sangat Urgen dan dibutuhkan untuk dibangun. Kenapa harus disitu," kata Sahlan.
Sahlan juga tidak menampik, dibangunnya jalan itu setelah tidak lama adanya pembuatan kolam disekitar tanggul. Banyak beredar pembangunan jalan itu ada syarat kepentingan. Selain itu sejak dibangunnya kolam tersebut Hektaran sawah petani padi disekitar kolam sering terendam banjir akibat saluran pembuangan air tertutup, juga dikhawatirkan saat musim kemarau sawah mereka akan mengalami kekeringan karena saluran tersier menuju sawah ini sudah hancur terkena dampak pembangunan kolam.
"Dampaknya sawah masyarakat sekitar sering banjir, karena saluran pembuangan air ditutup oleh pekerja kolam itu, sedangkan saluran tersiernya dihancurkan," ujarnya.
"Di desa ini sudah banyak beredar kalau pemilik kolam itu milik salah satu pengusaha yang tinggal diluar OKU Timur, dan di back up oleh salah satu mantan pentinggi pejabat instansi di OKU Timur," tambah salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur Aldi Gurlanda saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pembangunan jalan rabat beton disepanjang tanggul irigasi di desa Tanjung sari dibangun oleh Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur. "Ya dibangun oleh PUTR, silahkan koordinasi dengan PPTK nya pak Sekdin," singkat Aldi.