Geruduk Kantor Inspektorat Koltim, DPD Projo Sultra Minta APH Tindak Tegas Oknum Auditor Yang Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kades Atolanu.

Geruduk Kantor Inspektorat Koltim, DPD Projo Sultra Minta APH Tindak Tegas Oknum Auditor Yang Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kades Atolanu.
Geruduk Kantor Inspektorat Koltim, DPD Projo Sultra Minta APH Tindak Tegas Oknum Auditor Yang Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kades Atolanu.
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Sultra geruduk kantor inspektorat kolaka timur sulawesi tenggara terkait persoalan yang menimpa kepala desa atolanu, Senin(18/4/2022). Aksi unjuk rasa terjadi atas sebuah gejolak proses audit yang diduga inprosedural, bagaimana tidak, berdasarkan surat perintah tugas 1 juni 2020 yang di tanda tangani oleh plt inspektorat kabupaten kolaka timur yang saat itu di jabat oleh kepala dinas kesehatan koltim (Barwik Sirait), dan menetapkan SA sebagai ketua Tim auditor hingga AH sebagai anggota (tenaga honorer). Bila merujuk pada peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara no 220 maka seorang auditor dalam lingkup ASN minimal golongan III c, sementara untuk menjadi ketua tim auditor harus seorang ASN dalam lingkup inspektorat dengan golongan minimal VI a. Kemudian surat tugas nomor : 700.090/038/SPT/INSP/2020 menunjukan bahwa kasubag perencanaan inspektorat (SA) sebagai ketua tim, yang diduga belum memenuhi syarat sebagai auditor ditambah dengan posisinya sebagai ketua tim dan semestinya untuk menjadi ketua tim dalam proses auditor minimal golongan IVa. [caption id="attachment_18370" align="alignnone" width="300"] Ketgam : RDP antara DPD Projo Sultra dengan inspektorat, dinas PMD, Asisten I dan Kesbangpol kolaka timur di aula pertemuan inspektorat.[/caption] Tak hanya itu, yang paling mencengangkan bahwa dalam susunan tim auditor investigatif yang dilaksanakan di desa atolanu terdapat seorang tenaga honorer dalam tim tersebut, inilah yang menjadi pertanyaan besar mengapa tenaga honorer dilibatkan dalam audit investigasi yang diduga tak memiliki aturan yang jelas. Mengutip dari berita media online dunia media satu (DM1), 24/11/2021, bahwa Menurut Sadar, penunjukan SA bagian dari tim Irban wilayah I adalah merupakan satu kesalahan (pelanggaran) kode etik. Sebab SA sendiri adalah Kasubbag Perencanaan dan tidak berhak untuk turun melakukan pemeriksaan. “Kalau pun misalnya ada kebijakan pimpinan, tapi kan tidak boleh menyalahi standar audit. Dia (SA) sendiri baru golongan III B, dia angkat dirinya menjadi Ketua tim. Ini kan lucu? Ketua tim itu minimal pangkatnya III C dan berstatus sebagai auditor muda. Berapa kali rapat kalau saya pertanyakan, dia selalu keluar,” ungkap Sadar pada media online DM1 Meski begitu, plt inspektorat pada waktu itu, tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan dan rujukan undang-undang atau peraturan menteri mana yang menjelaskan bahwa seorang ASN yang diduga belum memenuhi syarat dibolehkan menjadi ketua tim audit investigasi dan pelibatan tenaga honorer dalam tim audit di desa atolanu. Sudah jelas bahwa di awal pelaksanaan audit investigasi melalui surat tugas tim audit tersebut yang diduga inprosedural hingga pada pelaksanaanya terindikasi adanya dugaan pemerasan yang di alami oleh kepala desa atolanu, sehingga dapat disimpulkan bahwa tata kelola pemerintahan di tubuh inspektorat kolaka timur sendiri saat itu diduga tidak sehat. Atas dasar itulah, DPD Projo Sultra menggelar demontrasi di depan kantor inspektorat kolaka timur, yang didasari dengan penunjukan ketua tim beserta anggota audit investigasi di desa atolanu diduga inprosedural bahkan terindikasi adanya praktek busuk yang dilakukan oleh tim auditor tersebut. Salah satu orator dari masa aksi DPD Projo Sultra, Pendi, menyampaikan pernyataan sikapnya di depan kantor inspektorat bahwa mendesak kepala inspektorat kolaka timur untuk menonaktifkan dari jabatan para oknum-oknum ASN yang terlibat dalam indikasi pemerasan di desa atolanu. Meminta inspektorat untuk patuh dan taat asas sesuai dengan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor :PER/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan fungsional auditor dan angka kreditnya. Mendesak Pj Bupati Kolaka Timur untuk memberhentikan kadis PMD kolaka timur dari jabatannya atas kelalaian dalam melakukan pengawasan di desa. Mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas indikasi pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum auditor terhadap kepala dexa atolanu. Masih Efendi atau biasa juga di panggil Pendi, mengatakan berdasarkan pernyataan kepala Inspektorat kolaka timur dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bahwa pihaknya akan merekomendasi penonaktifan SA dari jabatannya sebagai kasubag perencanaan kepada bupati. "Saya menekankan kepada kepala Inspektorat untuk menonaktifkan SA dari jabatannya karena telah membuat kegaduhan dengan tindakan - tindakan yang diduga diluar tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN" tutupnya Laporan : Helni Setyawan