Bandar Lampung, - metronusantaranews.com - Oknum Kepala Desa Malang sari Kecamatan Tanjung sari Kabupaten Lampung Selatan, Supriyadi di tahan Krimsus Polda lampung sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu dan data palsu sebagai persyaratan pencalonan Kepala Desa tahun 2019.
[caption id="attachment_23312" align="alignnone" width="188"]
Kepala Desa Malang Sari Supriyadi alias Ali Bejo[/caption]
Krimsus Polda Lampung menjebloskan oknum Kepala Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Supriyadi, karena terlibat penggunaan ijazah Palsu, Senin 11 Juli 2022.
Supriyadi namanya sebenarnya adalah Ali Bejo bin Marto Masijan, dirubah menjadi Supriyadi bin Jumono Kliwon, warga Dusun IV RT01 RW01, Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten, Lampung Selatan.
Supriyadi alias Ali Bejo, ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Ruang Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/511 N/2022/DIT KRIMSUS/POLDA LPG, tanggal 19 Mei 2022. Senin lalu, 13 Juni 2022 , Pukul 09.00 WIB masih sebagai saksi.
Supriyadi ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sejak hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Dalam dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 lalu, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Bahkan berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua atau lebih alat bukti. Dasral lain adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/41/V/2022/Reskrimsus tanggal 23 Mei 2022. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/48/V/2022/Subdit IV/ Reskrimus , tanggal 23 Mei 2022, dan Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka , tanggal 23 Juni 2022.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin membenarkan penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut, terkait perkara dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk. “Ya tersangka kita tahan, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” kata Arie Rachman kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Juli 2022.
Menurut Arie Rachman, dugaan tindak pidana memanipulasi data kependudukan elemen data penduduk yang terjadi pada bulan Juni tahun 2012 di Kantor Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. “Data tersebut kemudian digunakan untuk pencalonan sebagai kepala desa,” kata Arie Rachman.
Informasi sinarlampung.co menyebutkan, pada tahuan 2012 lalu, Ali Bejo melakukan perubahan nama , tanggal lahir , dan nama ayah kandung. Nama asli Ali Bejo tanggal lahir Kudus 18 September 1975 dengan nama ayah kandung Marto Masijan,
Kemudian diubah menjadi nama Supriyadi dengan tanggal lahir 09 Oktober 1968, dengan nama ayah kandung Jumono Kliwon. Dengan pertantian data tanpa dilengkapi persyaratan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Yang kemudian data tersebut untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan – pada tahun 2019 hingga terpilih. Tersangka dijerat Pasal 94 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (Red)