Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

MetroNusantaraNews.com | Jakarta - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, M.Sos, meminta agar Polres Aceh Tamiang segera melakukan proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan korban anak di Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. 

Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi laporan yang diterimanya dari masyarakat pada Sabtu (8/8/2026). Korban dari kasus TPKS ini adalah anak piatu berinisial A (13) dari keluarga miskin asal Desa Gelung Kecamatan Seruway. 

"Kita telah menerima laporan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Seruway, Aceh Tamiang. Kita sangat miris dan memberi atensi atas kasus ini, karena korban adalah anak piatu dari keluarga sangat miskin", ujar Haji Uma. 

Haji Uma menambahkan, jika kasus ini telah melalui proses perdamaian antara pihak pelaku dengan pihak keluarga korban. Namun menurutnya, kasus ini tetap harus melalui proses peradilan sebagaimana ketentuan pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ketentuan perundangan dimaksud menegaskan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 

Lebih lanjut Haji Uma menegaskan pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

"Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, kita meminta agar Polres Aceh Tamiang segera memproses informasi terkait kasus ini, Tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban atau pelapor", tegasnya. 

Haji Uma juga mempertanyakan informasi yang diterimanya bahwa pihak Polsek Seruway dan Polres Aceh Tamiang meminta adanya surat pembatalan perdamaian antara pihak korban dan pelaku yang ditandatangani datok penghulu (kepala desa) agar kasus ini bisa diproses. 

Berdasarkan informasi yang diterima Haji Uma, kasus ini sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian antara wali korban dengan pelaku melalui surat perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2026. Namun keluarga dari pihak ibu korban tidak menerima dan kemudian membuat laporan polisi, namun diminta surat pembatalan perdamaian yang hingga kini tidak ditandatangani oleh datuk penghulu. 

"Kita mempertanyakan penolakan laporan dari keluarga korban oleh polisi dan mengharuskan adanya surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani oleh datuk penghulu. Karena itu, kita atensi Kapolres Aceh Tamiang untuk kasus ini", kata Haji Uma. 

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Haji Uma dari laporan masyarakat. Kasus ini terjadi pertama kali saat korban duduk di kelas V SD dan berulang 2 kali saat korban kelas VI SD. 

Dari pengakuan korban, tindak pencabulan pertama kali terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sendiri dirumah lalu didatangi terduga pelaku dan meminta korban membuka pakaiannya. Korban yang sangat polos bahkan tidak mengerti tujuan pelaku sempat menolak namun berada dibawah paksaan. 

Letak rumah korban jauh dari rumah warga lain, rumah terdekat adalah rumah pelaku dan akses jalan satu-satunya dari rumah korban melewati rumah pelaku. Hingga tindak pencabulan oleh terduga pelaku kemudian berulang saat korban mandi di sungai dan terakhir terjadi saat korban melewati rumah pelaku. 

Kasus ini terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya dan selanjutnya menyebar, bahkan korban sempat di bully disekolah. Lalu kemudian diketahui oleh gurunya yang kemudian memberitahukan kepada ayah korban. Masalah tersebut kemudian sampai ke Datuk Penghulu Kampung Gelung hingga kemudian terjadinya perdamaian. 

Masyarakat setempat yang merasa perdamaian itu tidak dapat diterima lalu melaporkan kepada keluarga dari pihak almarhumah ibu korban dan lalu melapor ke polisi. Namun laporan ditolak dan diminta agar ada surat pembatalan damai dari datuk penghulu. Masyarakat yang geram bahkan mengancam mengusir ayah korban dari desa jika menerima perdamaian. 

Kondisi korban dan keluarganya sangat miris, hanya tinggal bersama ayah dan adiknya karena ibunya telah lama meninggal. Kondisi tempat tinggal mereka sangat kurang layak dan ayah korban bekerja serabutan. Korban dan adiknya saban hari ditinggal dengan adiknya dirumah karena keluar pagi dan pulang sorenya untuk bekerja. 

Haji Uma sendiri berkomitmen akan mengawal kasus ini dan meminta atensi dari semua pihak di Aceh Tamiang agar kasus ini. Apalagi ada informasi masyarakat, terduga pelaku adalah keluarga dari datuk penghulu setempat serta terkesan di proteksi relasi tertentu. 

"Kita akan mengawal kasus ini agar diselesaikan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundangan yang berlaku agar terwujudnya keadilan bagi korban. Karena itu, kita meminta atensi semua pihak, terutama Kapolres Aceh Tamiang serta pemerintah daerah setempat", tutup Haji Uma.(FAHRID) Kaperwil Aceh